Sementara itu, syarat untuk mengajukan calon adalah 20 persen dari kursi DPRD yang berjumlah 106 kursi.
Sementara, partai politik di Jakarta diperkirakan tidak akan bisa mengusung sendiri kandidat calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada DKI 2024.
Pasalnya, partai-partai peserta Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024 tak ada yang memenuhi syarat minimal perolehan kursi legislatif.
“Syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Senin (29/4/2024).
Totalnya, ada 106 kursi di DPRD DKI. Dengan begitu, partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya lebih dari 21 kursi.
Merujuk pada hasil rekapitulasi Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, partai politik kemungkinan harus membentuk koalisi agar bisa mendaftarkan kandidat pada Pilkada November mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.