Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwakilan Kapolri-Kapolda Tak Bawa Surat Legalitas, Sidang Praperadilan Menantu Aniaya Mertua Kembali Ditunda

Kompas.com - 20/06/2024, 05:54 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Jika Termohon I dan Termohon II tak membawa surat legalitas, maka sidang akan dilanjutkan tanpa perwakilan Kapolri serta Kapolda Metro Jaya.

 Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Picu Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu

"Senin, 24 dilanjutkan membacakan permohonan gugatan, kalau ada perbaikan kami terima, kami kasih waktu. Tanggal 25 Juni itu jawaban, jam 10.00 WIB," ujar Hakim.

"Kalau ada replik kami kasih waktu di jam 15.00 WIB, replik hari itu juga. Duplik jam 17.00 WIB. Kemudian, hari Rabu, 26 Juni itu bukti dari kedua belah pihak, bukti dari Pemohon dan Termohon. Kamis, 27 Juni adalah kesimpulan dan Jumat, 28 Juni agendanya putusan," sambung Hakim Samuel.

Di lain sisi, kuasa hukum Hartono, Jhon Feryanto Sipayung mengatakan, pihaknya kecewa karena sidang gugatan praperadilan kembali ditunda.

Terlebih, gugatan praperadilan telah didaftarkan kliennya sejak Mei lalu.

"Kami sangat kecewa karena permohonan praperadilan ini kita daftarkan sejak bulan Mei. Artinya sudah lebih satu bulan. Seharusnya Termohon I Kapolri dan Termohon II Polda Metro Jaya sudah menyiapkan administrasi untuk mengikuti persidangan praperadilan,” ujar dia kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Maka dari itu, Jhon berharap, para Termohon supaya kooperatif dengan melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Terlebih, menurutnya, kasus penganiayaan kliennya tak kunjung diberikan kepada pihak kejaksaan, sehingga cenderung stagnan.

 Baca juga: Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

"Artinya kami meminta kepada pihak Termohon dan turut Termohon agar bersikap kooperatif mengikuti persidangan tanpa mengulur-ulur waktu,” imbuh Jhon.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan pada Senin (3/6/2024) dengan agenda pembacaan petitum ditunda karena tak ada Termohon yang hadir.

Waktu itu, gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor 59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL hanya dihadiri pihak Pemohon.

Gugatan praperadilan diajukan Hartono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya berkas perkaranya bisa dilanjutkan.

Pasalnya, kasus yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya itu disebut jalan ditempat karena berkas perkara tak kunjung diserahkan ke kejaksaan.

“Kami mewakili klien kami Pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya. Karena, sampai saat ini, perkara itu belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada kejaksaan,” ujar Michael Remizaldy Jacobus usai sidang perdana, Senin (3/6/2024).

Michael mengatakan, pihaknya telah memasukkan laporan klien ke Polsek Cengkareng pada 2 November 2023 lalu. Kemudian, proses hukum naik ke penyidikan pada Januari 2024.

 Baca juga: Polisi Masih Amankan Truk yang Ditabrak Porsche Cayman di Tol Dalam Kota

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Megapolitan
Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Megapolitan
Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Megapolitan
Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Megapolitan
Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Megapolitan
Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com