Jika Termohon I dan Termohon II tak membawa surat legalitas, maka sidang akan dilanjutkan tanpa perwakilan Kapolri serta Kapolda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Picu Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu
"Senin, 24 dilanjutkan membacakan permohonan gugatan, kalau ada perbaikan kami terima, kami kasih waktu. Tanggal 25 Juni itu jawaban, jam 10.00 WIB," ujar Hakim.
"Kalau ada replik kami kasih waktu di jam 15.00 WIB, replik hari itu juga. Duplik jam 17.00 WIB. Kemudian, hari Rabu, 26 Juni itu bukti dari kedua belah pihak, bukti dari Pemohon dan Termohon. Kamis, 27 Juni adalah kesimpulan dan Jumat, 28 Juni agendanya putusan," sambung Hakim Samuel.
Di lain sisi, kuasa hukum Hartono, Jhon Feryanto Sipayung mengatakan, pihaknya kecewa karena sidang gugatan praperadilan kembali ditunda.
Terlebih, gugatan praperadilan telah didaftarkan kliennya sejak Mei lalu.
"Kami sangat kecewa karena permohonan praperadilan ini kita daftarkan sejak bulan Mei. Artinya sudah lebih satu bulan. Seharusnya Termohon I Kapolri dan Termohon II Polda Metro Jaya sudah menyiapkan administrasi untuk mengikuti persidangan praperadilan,” ujar dia kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Maka dari itu, Jhon berharap, para Termohon supaya kooperatif dengan melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Terlebih, menurutnya, kasus penganiayaan kliennya tak kunjung diberikan kepada pihak kejaksaan, sehingga cenderung stagnan.
Baca juga: Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas
"Artinya kami meminta kepada pihak Termohon dan turut Termohon agar bersikap kooperatif mengikuti persidangan tanpa mengulur-ulur waktu,” imbuh Jhon.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan pada Senin (3/6/2024) dengan agenda pembacaan petitum ditunda karena tak ada Termohon yang hadir.
Waktu itu, gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor 59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL hanya dihadiri pihak Pemohon.
Gugatan praperadilan diajukan Hartono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya berkas perkaranya bisa dilanjutkan.
Pasalnya, kasus yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya itu disebut jalan ditempat karena berkas perkara tak kunjung diserahkan ke kejaksaan.
“Kami mewakili klien kami Pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya. Karena, sampai saat ini, perkara itu belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada kejaksaan,” ujar Michael Remizaldy Jacobus usai sidang perdana, Senin (3/6/2024).
Michael mengatakan, pihaknya telah memasukkan laporan klien ke Polsek Cengkareng pada 2 November 2023 lalu. Kemudian, proses hukum naik ke penyidikan pada Januari 2024.
Baca juga: Polisi Masih Amankan Truk yang Ditabrak Porsche Cayman di Tol Dalam Kota