JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penjarahan aset di Klaster C Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang terjadi sejak 2023 lalu kini memasuki babak baru.
Pengelola Rusunawa Marunda saat ini akhirnya melaporkan kasus penjarahan aset ke polisi setelah pengelola yang sebelumnya tak pernah membawa ke jalur hukum.
"Iya (laporan)," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Ipda Philip Ginting, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Minggu (22/6/2024).
Baca juga: Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023
Philip mengatakan, laporan tersebut dilakukan di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (21/6/2024) lalu.
"(Laporan) ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap dia.
Sebelumnya, warga setempat mendorong pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus penjarahan aset di Klaster C Rumah Rusunawa Marunda.
"Pihak kepolisian harus menindaklanjuti segera," ucap seorang warga Rusunawa Marunda yang tak mau disebut namanya, Jumat (21/6/2024).
Ia berharap polisi dapat menemukan oknum yang menjarah aset Rusunawa Marunda selama ini.
"Supaya ketahuan siapa oknum besar yang diduga melakukan penjarahan aset di Rusunawa Marunda," tutur warga itu.
Lebih lanjut, warga bersangkutan berpendapat bahwa kendaraan roda empat pengangkut besi dari Klaster C Rusunawa Marunda yang pernah ditahan Polsek Cilincing seharusnya bisa dijadikan sebagai barang bukti permulaan untuk menyelidiki kasus penjarahan ini.
Baca juga: Warga Dorong Polisi Selidiki Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda
Namun, pihak kepolisian belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut karena pengelola Rusunawa Marunda saat itu tak membuat laporan secara resmi setelah ditunggu 1×24 jam.
Kemudian, setelah diperiksa, sopir mobil pikap itu tidak terlibat dan hanya disewa untuk mengangkut besi dari klaster C Rusunawa Marunda.
Warga menilai banyak kejanggalan dalam kasus penjarahan Rusunawa Marunda yang belum juga terungkap sampai saat ini.
"Menurut kami banyak kejanggalan dalam kasus tersebut," ucapnya.
Ia juga meyakini, proses pencurian yang terjadi pada siang hari mustahil tidak diketahui pengelola maupun sekuriti.