"Pelaku ini kembali lagi ke daerah itu, ada warga yang melihat dan lapor ke Polsek. Langsung kami tangkap," tutur dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar
Kepada polisi, AS mengaku bahwa ia tidak membakar menggunakan bensin.
"Dia bilang tidak bakar pakai bensin. Pelaku bakar baju istrinya pakai korek api biru ini," ucap Wibisono.
Memang, kata Wibisono, warga setempat mengaku sempat mencium bau bensin sebelum kebakaran terjadi.
Namun, tak ada warga yang melihat langsung AS membakar menggunakan bensin.
"Tidak ada yang bisa memastikan bensin ini digunakan oleh pelaku," papar Wibisono.
"Yang harus kami pastikan adalah fakta hukum saat kejadian," tambah dia.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran. AS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.