Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panitia Lentera Festival Tangerang Pakai Uang Tiket untuk Kepentingan Pribadi

Kompas.com - 28/06/2024, 10:04 WIB
Rizky Syahrial,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua panitia konser Lentera Festival, berinisial MDPA (27), memakai uang tiket konser untuk urusan pribadinya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin, uang tiket terpakai sehingga tak bisa bayar bintang tamu.

"Ada yang dipakai keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis," ucap Arief saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Arief mengatakan, MDPA sengaja memakai uang tiket konser itu untuk keperluannya sendiri.

Bahkan ia tidak mengungkapkan hal ini kepada panitia lainnya.

"Uang yang dipakai atau digelapkan ini tanpa diketahui, tanpa diberitahukan kepada penyelanggara lain," ucap dia.

Arief enggan menyebut ada berapa uang yang dipakai MDPA ini.

Selama penyelidikan, Arief juga akan mendalami perbuatan MDPA.

Baca juga: Jeratan Hukum Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket Konser

"Atas temuan penyidik, kami periksa perbuatan pelaku," papar Arief.

Diberitakan sebelumnya, penonton konser musik Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/6/2024), marah hingga membakar panggung.

Alat-alat band maupun sound system panggung juga dirusak massa.

Penonton marah karena bintang tamu yang mereka tunggu tidak kunjung muncul di panggung.

“Di panggungnya enggak ada orang, panitia enggak berani memunculkan diri saat pelaksanaannya sehingga sound serta panggung dibakar dan sudah melebar ke mana-mana,” ujar Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi.

Baca juga: Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Polisi kini menangkap ketua panitia Konser Lentera Festival berinisial MDPA. Ia pun ditetapkan tersangka penggelapan uang.

MDPA dijerat pasal dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Megapolitan
Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Megapolitan
Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Megapolitan
Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Megapolitan
Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Megapolitan
Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Megapolitan
Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

Megapolitan
840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

Megapolitan
Kini Bajaj Tak Lagi Eksis, Sopirnya Makin Susah Cari Rupiah...

Kini Bajaj Tak Lagi Eksis, Sopirnya Makin Susah Cari Rupiah...

Megapolitan
Cara Panji Bangkit dari Keterpurukan Setelah Ditinggal Sang Ayah Selamanya

Cara Panji Bangkit dari Keterpurukan Setelah Ditinggal Sang Ayah Selamanya

Megapolitan
Heru Budi: Saat Ini 57,58 Persen Pegawai Pemprov DKI adalah Perempuan

Heru Budi: Saat Ini 57,58 Persen Pegawai Pemprov DKI adalah Perempuan

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Cilincing, Sopir Diduga Hilang Kendali

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Cilincing, Sopir Diduga Hilang Kendali

Megapolitan
Dishub DKI Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Imbas Proyek JSDP PUPR di Jakpus

Dishub DKI Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Imbas Proyek JSDP PUPR di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com