Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Jokowi-Basuki, Blok G Kini Jadi Rebutan PKL Tanah Abang

Kompas.com - 01/08/2013, 06:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tidak putus asa dalam menghadapi penolakan para pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang untuk masuk ke Blok G yang dikenal sebagai "blok mati". Kini, petugas pendaftar PKL untuk kios dalam Blok G malah kewalahan melayani antusiasme para pedagang.

"Hari pertama pendaftaran, enggak ada yang daftar. Hari kedua, ada 19 orang. Hari ketiga, turun 14 orang. Hari ini di luar dugaan 174 orang," kata Nurdin kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2013).

Nurdin, yang berjaga menggantikan temannya, bertugas bersama Agus Narto. Perkiraan mereka, pedagang yang mendaftar hari ini tak lebih dari 100 orang.

Pendaftaran dibuka pada 16 Juli 2013 lalu. Hingga pekan kedua ini, jumlah pedagang yang siap meramaikan Blok G Tanah Abang sudah lebih dari 500 orang.

"Sebanyak 477 yang dilaporkan kemarin," kata Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah yang turut memantau jalannya pendaftaran.

Petugas pendaftaran PD Pasar Djaya mengaku memang tidak membawa rekapitulasi data. Setiap hari mereka melaporkan ke Kasi UKM Suku Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat Nano Sunarto.

"Kita cuma menerima pendaftaran. Jadi, nanti sortir pedagang juga di Kasi UKM," imbuh Nurdin.

Pendaftaran masih akan dibuka hingga Jumat, 2 Agustus 2013. Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, jika pendaftar melebihi kapasitas daya tampung, yakni 1.070 kios, maka yang diproritaskan ialah pedagang ber-KTP DKI.

Guna mendukung program penertiban tersebut, Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah meminta pihak terkait untuk menyukseskan penertiban. Selain pedagang, rumah jagal yang masih beroperasi, sebut dia, juga akan ditertibkan.

"Pokoknya bantuin ya, Pak, H+3 itu pedagang sudah kita tertibkan. Kalau ada yang ajak demo (biarkan), demo apa yang dilawan," kata Saefullah kepada petugas dan pedagang yang ada di Kantor PD Pasar Djaya.

Selain itu, dia juga akan mendatangkan hakim untuk menggelar pengadilan di tempat, tindak pidana ringan (tipiring). Ini, kata dia, untuk menegakkan hukum bagi pelanggar Perda No 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.

"Nanti yang putuskan hakim, bukan wali kota. Lumayan, denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal enam bulan penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com