Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Jangan Takut Melaporkan Preman

Kompas.com - 18/08/2013, 14:44 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kasat Reskrim Metro Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi mengatakan, istilah preman tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu, pihaknya tidak bisa begitu saja menangkap orang yang dicap sebagai preman. Menurutnya, harus ada laporan dari masyarakat bahwa orang yang dicap preman tersebut memang melakukan pelanggaran hukum. Dia menjamin, masyarakat yang melaporkan identitasnya akan dirahasiakan dan dilindungi oleh polisi.

"Laporkan saja, jika (preman) melakukan pemerasan, maka nanti akan kita kenakan pasal pemerasan. Pelapornya akan dilindungi. Polisi yang akan bertindak sebagai pelapor," jelasnya, Jumat (16/8/2013).

Polres Metro Jakarta Barat, kata Hengki, sedang berusaha menciptakan wilayah yang bebas preman. Melalui pembentukan tim pemburu preman, pihaknya siap memberantas preman yang meresahkan. Demi menyukseskan hal tersebut, polisi tak akan takut meski ada kelompok preman membawa personel yang banyak. Selain itu, pihak kepolisian juga tidak akan segan meringkus pimpinan kelompok preman yang meresahkan.

"Berapa pun jumlahnya, kita tangkap. Seperti kelompok Hercules, mereka merasa banyak, kita bawa banyak juga. Kita tangkap juga bosnya, supaya anak buahnya enggak sok-sokan pada polisi," ujarnya.

Tim pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat sejauh ini telah meringkus 308 orang preman dari 7 kelompok yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat. Ketujuh kelompok preman yang tertangkap itu berasal dari grup yang terikat atas kedaerahan maupun organisasi kemasyarakatan.

Dari data yang diperoleh Kompas.com, 308 orang tersebut terdiri atas 144 orang dari ormas Laskar Merah Putih, 99 orang dari kelompok Rais Kei, 45 orang dari kelompok Hercules, 9 orang dari ormas Front Betawi Rempug, 4 orang dari ormas Pemuda Pancasila, 4 orang dari ormas BPPKB, dan 3 orang dari Forkabi.

Tim Pemburu Preman merupakan unit khusus yang pertama kali diperkenalkan di Polres Metro Jakarta Barat. Unit ini beranggotakan 30 orang yang dalam setiap aksinya beroperasi dengan menggunakan senjata organik, rompi antipeluru dan penutup wajah. Direncanakan, unit khusus yang berada di bawah Satuan Reserse Kriminal ini akan dibentuk juga di sembilan polres lainnya yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com