JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa pesimistis dengan keberadaan Rancangan Undang-Undang Megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Menurut Basuki, RUU ini sudah diusulkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Namun, hingga kini belum ada realisasi dari RUU tersebut.
"Saya tidak mengecilkan undang-undang ini. Kalau DPD mau mengajukan, silakan. Tapi, saya pesimis bisa direalisasikan," kata pria yang akrab disapa Ahok tersebut saat menyampaikan pendapatnya dalam Focus Grup Discussion (FGD) Komisi I DPD RI di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Basuki mengatakan, sebaiknya sesama pemerintah daerah saling bersinergi mencari solusi yang tepat atas permasalahan Ibu Kota. Hal itu diutamakan untuk mengantisipasi terjadinya banjir dan kemacetan lalu lintas. Ia menyinggung tentang solusi permasalahan kepemilikan tanah. Menurut Basuki, meskipun surat keputusan Gubernur DKI mengenai pemberian uang kerahiman telah dicabut, masih banyak warga pelanggar peraturan daerah yang menuntut uang ganti rugi atas tanah yang mereka tempati.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mempertanyakan fungsi dari RUU Megapolitan Jabodetabekjur. Menurut Deddy, masing-masing daerah telah memiliki program sendiri untuk mengantisipasi permasalahan Jabodetabekjur. Deddy juga mempertanyakan peran pemerintah pusat dalam membantu pemerintah provinsi untuk menanggulangi banjir dan permasalahan lain.
"Kalau pemerintah pusat sendiri, sudah sejauh mana peranannya? Jangan sampai kalau memang RUU ini disahkan, semua menjadi sia-sia dan tidak ada usaha dari pusat," kata Deddy.
FGD Komisi I DPD RI ini mengagendakan pembahasan isu-isu megapolitan yang akan dicantumkan dalam RUU Megapolitan Jabodetabekjur. Hal-hal yang dibahas meliputi isu sosial, kependudukan, tata ruang, degradasi lingkungan, tata air, ketersesuaian air, banjir, transportasi, kemacetan, serta kelembagaan.
Sutiyoso mengusulkan RUU Megapolitan karena, menurutnya, tanpa penerapan konsep megapolitan, penduduk Jakarta bakal terus bertambah sehingga makin sulit dikendalikan. Saat itu, ia menginginkan UU Megapolitan telah disahkan sebelum Sutiyoso melepaskan jabatannya sebagai gubernur. Konsep megapolitan ini didasarkan pada Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Dalam Pasal 227 UU tersebut, dicantumkan bahwa Jakarta dan daerah sekitarnya harus diatur secara bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.