Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki dan Deddy Mizwar Pertanyakan Efektivitas RUU Megapolitan

Kompas.com - 18/02/2014, 13:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa pesimistis dengan keberadaan Rancangan Undang-Undang Megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Menurut Basuki, RUU ini sudah diusulkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Namun, hingga kini belum ada realisasi dari RUU tersebut.

"Saya tidak mengecilkan undang-undang ini. Kalau DPD mau mengajukan, silakan. Tapi, saya pesimis bisa direalisasikan," kata pria yang akrab disapa Ahok tersebut saat menyampaikan pendapatnya dalam Focus Grup Discussion (FGD) Komisi I DPD RI di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Basuki mengatakan, sebaiknya sesama pemerintah daerah saling bersinergi mencari solusi yang tepat atas permasalahan Ibu Kota. Hal itu diutamakan untuk mengantisipasi terjadinya banjir dan kemacetan lalu lintas. Ia menyinggung tentang solusi permasalahan kepemilikan tanah. Menurut Basuki, meskipun surat keputusan Gubernur DKI mengenai pemberian uang kerahiman telah dicabut, masih banyak warga pelanggar peraturan daerah yang menuntut uang ganti rugi atas tanah yang mereka tempati.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mempertanyakan fungsi dari RUU Megapolitan Jabodetabekjur. Menurut Deddy, masing-masing daerah telah memiliki program sendiri untuk mengantisipasi permasalahan Jabodetabekjur. Deddy juga mempertanyakan peran pemerintah pusat dalam membantu pemerintah provinsi untuk menanggulangi banjir dan permasalahan lain.

"Kalau pemerintah pusat sendiri, sudah sejauh mana peranannya? Jangan sampai kalau memang RUU ini disahkan, semua menjadi sia-sia dan tidak ada usaha dari pusat," kata Deddy.

FGD Komisi I DPD RI ini mengagendakan pembahasan isu-isu megapolitan yang akan dicantumkan dalam RUU Megapolitan Jabodetabekjur. Hal-hal yang dibahas meliputi isu sosial, kependudukan, tata ruang, degradasi lingkungan, tata air, ketersesuaian air, banjir, transportasi, kemacetan, serta kelembagaan.

Sutiyoso mengusulkan RUU Megapolitan karena, menurutnya, tanpa penerapan konsep megapolitan, penduduk Jakarta bakal terus bertambah sehingga makin sulit dikendalikan. Saat itu, ia menginginkan UU Megapolitan telah disahkan sebelum Sutiyoso melepaskan jabatannya sebagai gubernur. Konsep megapolitan ini didasarkan pada Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Dalam Pasal 227 UU tersebut, dicantumkan bahwa Jakarta dan daerah sekitarnya harus diatur secara bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com