Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Perlindungan Korban di JIS Dirapatkan Senin Depan

Kompas.com - 22/04/2014, 17:24 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari kuasa hukum dan keluarga korban pelecehan seksual TK Jakarta International School (JIS).

Ibu korban TH dan kuasa hukum, Andi Asrun, datang untuk menyampaikan keterangan menyangkut peristiwa pelecehan terhadap AK. "Mereka mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dan menyampaikan beberapa bukti-bukti," ujar Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (22/4/2014). 

Edwin menyatakan mereka sudah membawa bukti-bukti yang menjadi syarat pengajuan perlindungan. Beberapa bukti yang telah dibawa antara lain keterangan medis dari dokter dan keterangan psikologis tentang kondisi anak.

Persyaratan formal yang harus dipenuhi pihak keluarga antara lain kartu keluarga, KTP, keterangan polisi, dan keterangan medis. Sementara itu, keterangan material seperti keterangan saksi korban, ancaman, dan track record.

Edwin mengatakan, proses pelaksanaan berlangsung selama 7 hari. Nantinya, pengajuan tersebut akan dirapatkan dengan tujuh pimpinan LPSK pada Senin mendatang. Hasil rapat yang akan memutuskan pengajuan permohonan akan diterima atau ditolak.

Perlindungan yang diberikan, lanjut Edwin, sesuai dengan kebutuhan. Apabila ada ancaman terhadap korban dan saksinya, maka akan diberikan perlindungan fisik, tetapi kalau tidak ada ancaman serius, maka LPSK bisa memenuhi permohonan atas hak saksi atau korban.

Selama pengambilan keputusan, LPSK akan menelaah keterangan saksi dan korban menyangkut ancaman, rekam medis, dan keterangan psikolog. Adapun pengamanan khusus yang diajukan keluarga akan disesuaikan dengan kebutuhan. 

"Kalau perlindungan fisik kan dengan keselamatan jiwa akan maksimal. Sampai menempatkan korban atau saksi dalam rumah aman," jelas Edwin.

Edwin menyatakan, jika dalam perkembangan ada situasi khusus atau ancaman yang nyata terhadap keselamatan, maka LPSK akan memberikan perlidungan keselamatan di luar rapat paripurna. 

Saat ini LPSK tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berusaha memanggil pihak JIS untuk dimintai keterangan. Pemanggilan JIS bertujuan mencari info baru untuk mendalami kondisi korban yang akan dijadikan informasi pembanding lagi. 

Sebelum mengadu ke LPSK, orangtua korban telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap JIS atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan juga ditujukan kepada Kemendikbud karena dianggap lalai mengawasi sekolah internasional pendidikan tingkat usia dini yang beroperasi tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com