Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD Mengalir ke Rekening PNS, Ini Kata Plt Sekda

Kompas.com - 16/05/2014, 15:32 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Wiriyatmoko angkat bicara terkait pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manggas Rudy Siahaan tentang pembuatan rekening pribadi berdasarkan Instruksi Sekda DKI nomor 140 tahun 2013 tentang pembayaran honor, hibah, dan bantuan sosial melalui mekanisme non tunai pada rekening Bank DKI.

Pria yang akrab disapa Moko itu mengatakan instruksi tersebut hanya memerintahkan mekanisme pembayaran non-tunai dilakukan untuk transaksi di atas nilai Rp 100 juta. Serta pembayarannya dilakukan melalui Bank DKI.

"Enggak nyambung dia (Manggas). Gubernur dan Wagub itu memerintahkan agar transaksi di atas Rp 100 juta pakai e-banking Bank DKI," kata Moko, di Jakarta, Jumat (16/5/2014). 

Dalam instruksi tersebut, Moko menjelaskan, pembuatan rekening Bank DKI itu bukanlah dalam bentuk rekening pribadi pejabat Dinas PU, dalam hal ini Kepala Seksi (Kasie) Kecamatan.

Asisten Sekda bidang Pembangunan itu mengatakan instruksi pembuatan rekening pribadi untuk menampung aliran dana pembayaran honor satgas, perbaikan jalan rusak di APBD 2013 murni merupakan kebijakan Manggas Rudy Siahaan.

"Enggak ada hubungannya instruksi Sekda dengan transfer duit APBD ke rekening pribadi. Itu instruksi dia sendiri. Akhir tahun, dia harus bertanggung jawab penggunaan anggaran lah," kata Moko. 

Lebih lanjut, Moko menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan semua sekda untuk mengkoordinasikan pembuatan rekening Bank DKI bagi para pekerja honorer.

Pembuatan rekening Bank DKI itu untuk pembayaran honor tiap bulannya. Selain itu,  transaksi hibah, bantuan sosial, dan pihak ketiga di atas nilai Rp 100 juta juga melalui Bank DKI.

Aturan itu berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah nomor 140 tahun 2013 tertanggal 10 Desember 2013 tentang pembayaran honorarium, hibah, dan bantuan sosial melalui mekanisme non-tunai pada rekening Bank DKI.

Kemudian, aturan lainnya yakni Surat Sekretaris Daerah nomor 1550/-078 tanggal 12 Desember 2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai pada Bank DKI di atas nilai Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com