Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Incar Uang Rp 1,4 M, Dua Pencuri Tewas Disergap Polisi

Kompas.com - 11/07/2014, 15:05 WIB
Jessi Carina

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap komplotan pencuri kendaaan bermotor yang sudah lama diburu, Kamis (10/7/2014) pukul 15.00. Para pencuri ditembak karena melawan.

"Kemarin siang kami mendapat info ada dugaan akan ada aksi pencurian oleh komplotan pencuri yang memang buron," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda dalam konferensi pers di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (11/7/2014).

Ujang mengatakan pihaknya sudah lama melakukan penyidikan terhadap komplotan pencuri tersebut. Begitu mendapatkan info, polisi berpencar untuk mencari komplotan tersebut. Polisi menemukan pelaku di daerah Bantargebang, Bekasi.

Ketiga pelaku yaitu Agus, Bodong, dan Andre Yoga, beraksi dengan mengendarai sepeda motor. Mereka mengenakan jaket dan menutup muka dengan masker.

Ternyata, ketiganya sedang mengintai sebuah mobil berjenis Grand Livina milik sebuah perusahaan di Bekasi. Ketiga pelaku sudah mengintai sejak mobil itu keluar dari bank. Di dalamnya, terdapat uang sebesar Rp 1,4 miliar.

Ketika disergap polisi, dua dari tiga pencuri itu segera mengambil senjata api. Namun polisi  lebih dulum menembak dua pelaku, yakni Agus dan Bodong, masing-masing di bagian dada kanan dan dada kiri.

Mereka bertiga langsung dibawa oleh jajaran polisi. Naas, Agus dan Bodong yang ditembak, tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Andre saat ini sudah diamankan oleh Polisi.

"Kelompok ini tidak ragu dalam menembak, kami sudah selidiki. Akhirnya kami tembak karena melawan," ujar Ujang.

Komplotan ini diketahui juga telah melakukan sejumlah aksi pencurian lain. Mereka pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Duren Jaya dan Cikarang. Selain itu mereka juga pernah melakukan pencurian di rumah kosong di kawasan Tambun.

Atas perbuatannya, Andre dikenakan Pasal 365 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1952 dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com