Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Assyifa Nilai Tanggapan Jaksa Belum Rinci

Kompas.com - 09/09/2014, 18:58 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Assyifa Ramadhani, M Syafri Noer, menilai tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diperjelas secara lebih rinci.

Menurut Syafri, dari tiga materi eksepsi hanya dua saja yang dijawab oleh JPU dalam persidangan. "Tentang penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 itu mereka tidak menjawab. Karena memang itu sangat penting pasal 55 ayat 1 berkaitan dengan penyertaan (dalam tindak pidana)," kata Syafri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).

Artinya, kata Syafri, jaksa tidak menjelaskan dan menguraikan siapa yang menjadi pelaku utama dan siapa yang menjadi pelaku penyertanya.

Bahkan, ungkap Syafri, persidangan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa dipisah. Syafri menyatakan, hal itu membuat kedua terdakwa dijadikan pelaku utama. Seharusnya, kata Syafri, jaksa dapat menyebutkan dengan jelas siapa yg melakukan dan yang turut melakukan.

"Siapa yang punya inisiatif membunuh itu, dan siapa yang ikut menyertai perbuatan itu diuraikan," kata dia.

Syafri menuturkan, kliennya mengkritisi pembuatan surat dakwaan itu. Syarat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pembuatan surat dakwaan itu dibuat secara jelas, cermat, dan tidak bertolak belakang dengan dakwaan itu.

Maka dari itu, pihaknya meminta untuk diuraikan dakwaan tentang rencana untuk menculik. Namun, pasal yang didakwakan merupakan pasal pembunuhan berencana.

"Jadi tidak nyambung ini. Jadi ini kasus penganiayaan. Hal itu kan berdasarkan uraian dakwaan, bukan dari keterangan siapa-siapa. Dari uraian dakwaan mereka (terdakwa) berencana menculik, tetapi yang trjadi di dalam mobil itu penganiayaan sehingga terjadi pembunuhan. Lalu kenapa JPU menyimpulkan ini pembunuhan berencana?" tutur dia.

Sementara itu, saat menanggapi penolakan eksepsi, Syafri mengungkapkan penolakan eksepsi dari majelis hakim artinya perkara kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yakni pemeriksaan saksi.

Pada Selasa (2/9/2014) lalu, kuasa hukum Hafitd dan Assyifa sudah mengungkapkan keberatannya atas penggunaan Pasal 340 soal pembunuhan berencana dalam dakwaan primer. Pasal itu dianggap tidak tepat.

Kuasa hukum berpendapat, jaksa tidak mencantumkan detail percakapan yang menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. 

Selain itu, pengacara Assyifa, Syafri Noer, juga mengeluhkan soal ketidakjelasan pelaku utama dan pelaku penyerta. Jaksa penuntut umum juga dinilai memisahkan kasus kedua terdakwa sehingga satu terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com