Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Laporkan Temuan Pungli Perizinan DKI ke Ahok

Kompas.com - 29/09/2014, 20:09 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman memberikan rekomendasi atas hasil temuan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada Pemprov DKI.

Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana menyerahkan rekomendasi laporan pungutan liar (pungli) tersebut kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

"Kami memberikan dokumen saran dan perbaikan untuk pelayanan publik dan perizinan kepada Pak Wagub," kata Danang, seusai pertemuan dengan Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (29/9/2014). [Baca: Ahok Kantongi Nama-nama PNS yang Melakukan Pungli Pengurusan Izin]

Danang menjelaskan, jumlah PNS DKI adalah yang tersbesar di Indonesia dengan sekitar 72.000 pegawai. Tak sedikit dari mereka yang masih melakukan pungli di perizinan. Padahal, lanjut dia, di jajaran pejabat paling tinggi, sudah mau berubah mengikuti ritme kerja Jokowi-Basuki.

Jadi, Ombudsman menilai belum ada komitmen untuk mengubah pelayanan masyarakat menjadi lebih baik antara gubernur, wagub, sekda, dan aparatur pejabat serta PNS di bawahnya.

"Untuk mengubah hal tersebut, harus dilakukan upaya keras. Kalau tidak, ya tidak akan berhasil. Pemprov DKI harus berpegang pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Danang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jajarannya masih menerima banyak laporan masyarakat terkait pungli dan pelayanan di Pemprov DKI. Modus para pegawai DKI itu dengan meminta imbalan.

Di DKI, kata dia, para PNS masih suka mengurus perizinan warga dengan meminta imbalan. Padahal, DKI telah membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). "Mereka (PNS DKI) masih suka buka lapak sendiri, padahal DKI sudah melakukan PTSP. Pak Wagub tadi saya jelaskan modus ini, dia mengaku tidak tahu," kata Danang.

Danang juga mengimbau agar sesama PNS DKI tidak lagi "saling menyetor" satu sama lain, baik sesama PNS maupun staf kepada pejabat di atasnya. Atas saran ini, kata Danang, Basuki berjanji untuk segera mengukuhkan Badan PTSP (BPTSP) pada Januari 2015 mendatang. Sehingga, seluruh pengurusan perizinan dipusatkan menjadi satu di sana.

Basuki, kata Danang, juga meminta Ombudsman untuk mengawasi perbaikan pelayanan perizinan warga di Badan PTSP.

Sekadar informasi, berdasarkan data Ombudsman, potensi pungli di Pemprov DKI mencapai Rp 1,2 miliar tiap tahunnya. Institusi yang diusut adalah Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta di lima kota administratif serta Suku Dinas Pariwisata, dan unit PTSP di beberapa kecamatan.

Dari hasil investigasi April hingga September 2014, ditemukan adanya praktik penyelewengan pelayanan publik.

Terutama soal pengurusan izin Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Melati atau akomodasi lainnya, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran atau Rumah Makan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com