Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Terdakwa Kasus Kematian Arfiand Sebut Dakwaan Jaksa Tak Sesuai BAP

Kompas.com - 30/09/2014, 17:48 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara salah satu terdakwa kasus kematian Afriand Caesar Al Ihrami (16) pelajar SMA Negeri 3 Jakarta menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya W, tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan W melakukan "sasuatu" dalam kegiatan pencinta alam bersama korban. "Di dakwaan ada dua hal yang dibilang jaksa dilakukan J dan W. Bahwa Selasa tanggal 17 Juni 2014, W melakukan sesuatu. Kami kroscek ke saksi N dan I. Langsung kami kroscek ke BAP, enggak ada kok yang menyatakan itu. Dan ketika tanya W, diabilang enggak ada," kata Hendarsam Marantoko, pengacara terdakwa W, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

Dakwaan kedua, lanjut Hendarsam, jaksa juga menyebut kliennya W melakukan sesuatu pada Rabu 18 Juni 2014 ketika berlangsungnya kegiatan alam itu terhadap korban. Namun, saksi dari teman Afriand dan pengurus kegiatan tersebut menyebut lain.

"Tanggal 18 Juni, atau hari berikutnya dalam dakwaan ada melakukan sesuatu. Ternyata saksi yakni N, I, dan F, dalam BAP tidak ada omongin yang menyatakan W melakukannya, karena dia tidak pernah sama-sama dengan rombongan," ujar Hendarsam, seusai sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu.

Achmad Sumarjoko, kuasa hukum J, mengatakan kliennya menyampaikan hanya mendorong korban dengan kaki. J diakui melakukannya juga ke peserta lain dalam kegiatan pencinta alam itu.

Namun, para perserta disebutnya tidak mengalami kesakitan. J 'mendorong' korban dengan kaki, pada bagian perut. "Sementara visum dan BAP kemarin saksi dari RSCM, dokter forensik bilang, meninggalnya Aca di dada. Sedangkan perut dan dada kan bertentangan," ujar Achmad.

Apa yang dilakukan J, kata Achmad, juga tidak didasari adanya masalah dengan korban. Bahkan, kliennya juga sempat menawarinya untuk pulang ke Jakarta di hari ke empat. Saat itu, sebutnya, korban mengalami luka akibat kapalan pada bagian kaki.

Namun, lanjutnya, korban menolak pulang. Alasannya, solidaritas antar teman. "Karena desakan peserta lain jangan. Karena solidaritas. Tapi seenggaknya kan J pernah mengajak," ujarnya.

Selain itu, J juga disebutnya tidak mengikuti full kegiatan pencinta alam yang berlangsung selama 8 hari itu. "Hari pertama sampai ke empat ada, lalu ada pulang ke Jakarta juga. Alasan UMPTN, balik lagi hari ketujuh dan delapan," ujar Achmad.

Hadir dalam persidangan itu yakni terdakwa J dan W. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu dilangsungkan dengan tertutup. Pada Kamis (2/10/2014), rencananya dilangsungkan sidang dengan agenda tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com