Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Kena Pecat Gara-gara Dokumen Proyek JEDI, Ini Kata Kadis PU DKI

Kompas.com - 27/10/2014, 07:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudi Siahaan menyatakan polemik terkait proses pembayaran proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) tahap ketiga, hanya soal beda persepsi antara Pemprov DKI dengan Kementerian Keuangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Manggas selaku kuasa pengguna anggaran untuk proyek JEDI ini menolak menandatangani dokumen pembayaran untuk rekanan. Dia berkilah telah melimpahkan kewenangannya itu pada Kepala Bidang Sumber Daya Air sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Namun, Kementerian Keuangan menolak pemindahan wewenang tersebut. "Untuk masalah JEDI, ada perbedaan persepsi saja," kata Manggas lugas lewat layanan pesan saat diminta konfirmasi soal polemik ini.

Menurut Manggas, beda persepsi tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan UU itu, Manggas mengaku tak berani menandatangani dokumen pembayaran sekalipun dia adalah kuasa pengguna anggaran untuk proyek JEDI.

Manggas berjanji akan memberikan penjelasan lengkap tentang duduk perkara proyek JEDI ini kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat, Biro Hukum, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI.

Nantinya, lanjut Manggas, hasil rapat ini akan dikomunikasikan pula dengan Kementerian Keuangan. "Agar jangan salah dalam administrasi keuangan. Kita tunggu saja hasil rapatnya seperti apa, pasti ada solusinya dan semua bisa cepat selesai sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah DKI Saefullah menjelaskan sudah 52 persen proyek JEDI tahap ketiga dikerjakan. Rekanan proyek ini pun telah mengurus penagihan ke Pemprov DKI melalui Kemenkeu. Hanya saja, Manggas menolak meneken dokumen tersebut.

Kemenkeu, kata Saefullah, telah menegaskan dokumen penagihan pembayaran tidak dapat ditandatangani oleh pengguna anggaran dan hanya bisa ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini Manggas.

Bila tak ada solusi dalam rapat yang akan digelar terkait masalah ini dan Manggas tetap tak mau menandatangani dokumen pembayaran itu, Saefullah mengatakan dia siap mencari pejabat baru menggantikan Manggas yang mau menandatangani dokumen itu. (Baca: Tak Mau Tanda Tangani Dokumen JEDI, Kadis PU DKI Terancam Kena Pecat).

"Kalau memang Pak Rudi enggak mau tanda tangan ya silakan saja. Kami tinggal cari pejabat lain yang mau tanda tangan atau cari kepala dinas (PU) baru," kata Saefullah, Minggu (26/10/2014).

Adapun proyek JEDI Tahap III ini berupa pengerukan di Kali Cideng Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter. JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI dengan tujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com