Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Terdakwa SMA 3 Tak Terbukti Sebabkan Kematian

Kompas.com - 11/11/2014, 17:33 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Dwiki Hendra Saputra, Dominggus mengaku siap membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014). Menurut Dominggus, tidak ada perincian dari tuntutan jaksa yang menyatakan Dwiki terbukti bersalah.

"Kumulatif pasalnya. Jelas itu. Terdakwa dianggap menyebabkan kematian dengan pasal 80 ayat 3," kata Dominggus saat menunggu giliran sidang kliennya di PN Jaksel, Selasa sore.

Dominggus menyatakan, seharusnya, Dwiki dituntut dengan pasal 80 ayat 1 atau KUHP pasal 359 tentang penganiayaan. Dalam persidangan, kata dia, keterangan dokter ahli menjadi saksi bisu terkuaknya kasus kematian Arfiand Caesar Al-Irhami atau Aca (16), siswa SMA N 3 Setiabudi, Jakarta.

Dokter ahli menyatakan, Aca meninggal disebabkan benda tumpul. Kekerasan seperti menginjak dan menendang dada Aca hingga mengalami pendarahan pada paru-paru yang mengakibatkan korban meninggal.

Sedangkan terdakwa, kata dia, tidak sekalipun menginjak atau menendang. Dwiki mengaku hanya menampar pipi Aca.

"Jaksa sebut terbukti, tapi tidak dijelaskan bukti itu melakukan apa saja, jelas keterangan dokter pipi atau dahi bukan menyebabkan kematian," tutur dia.

Selain itu, Dominggus juga mengatakan keanehan atas perbedaan tuntutan kliennya dan empat teman lain yang juga terdakwa kasus serupa. Menurut dia, objek kasus sama yakni pada kematian Aca. Namun, tuntutan yang disebutkan terhadap Dwiki berbeda dengan rekannya.

Meski telah dinyatakan perbedaan itu karena faktor usia Dwiki yang sudah menginjak 18 tahun, Dominggus mengaku heran maksud kriteria umur yang dijelaskan.

"Umur 18 itu belum tentu dewasa, kan dia masih sekolah masih taggung jawab orang tua, dia anak yatim. Kan dia tidak ada kerjaan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com