Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Azhar Jalani Proses Mediasi dengan Kapolda Metro dan RS Mayapada

Kompas.com - 24/11/2014, 14:19 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Tangerang, didahului dengan kesepakatan melakukan proses mediasi.

Pihak yang digugat Antasari adalah Kepala Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit (RS) Mayapada. Sidang yang telah dimulai pukul 11.00 WIB berlangsung hanya selama 10 menit. Dalam kesempatan ini, kedua pihak yang digugat, melalui perwakilannya, bersedia untuk hadir.

Kapolda Metro Jaya diwakilkan oleh empat orang, sedangkan RS Mayapada diwakili dua orang kuasa hukum. "Proses mediasi dilaksanakan selama 40 hari, kami akan layani dengan mediator setelah sidang selesai," kata ketua majelis hakim Thamrin Tarigan, yang memimpin sidang, Senin (24/11/2014).

Kemudian, Antasari bersama perwakilan Kapolda Metro Jaya dan RS Mayapada diantarkan ke ruang mediasi. Di sana, Antasari menekankan bahwa yang dia inginkan hanya baju yang digunakan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen saat ditembak di mobil.

"Sampai saat ini, baju itu kan belum ada. Saya hanya ingin itu, jadi kita bisa lihat secara jelas apakah penembakan dilakukan dari samping atau dari depan, karena ada keterangan yang berbeda-beda," kata Antasari.

Kedua pihak tergugat pun menyanggupi permintaan Antasari, namun dengan catatan. Dari kubu RS Mayapada menyatakan terlebih dahulu akan mencari tahu siapa-siapa saja petugas yang saat itu pertama kali menangani Nasrudin. Sedangkan perwakilan Kapolda Metro Jaya akan mengumpulkan fakta-fakta dan bukti terkait kasus ini terlebih dahulu.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu (3/12/2014) mendatang dengan kembali menghadirkan kedua tergugat untuk menyampaikan bukti-bukti serta temuan mereka sesuai yang sudah disepakati dalam proses mediasi.

Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Antasari ini terkait tuduhan penghilangan barang bukti, berupa pakaian korban pembunuhan. Dalam kasus tersebut, pihak yang dinilai paling bertanggung jawab adalah kepolisian dan rumah sakit yang pernah menangani korban pembunuhan itu.

Baju korban kini dipertanyakan, kenapa tidak pernah dimunculkan dalam sidang kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari. Padahal, baju tersebut dituturkan koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, sudah diakui oleh hakim sebagai barang bukti.

Rencananya, hasil gugatan perdata tersebut akan digunakan Antasari sebagai bahan pengajuan pertimbangan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Selain itu, menurut Boyamin, hasil dua praperadilan Antasari sebelumnya juga akan digunakan sebagai bahan PK.

Antasari menjadi terpidana 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com