Selain penghematan, program itu dilakukan untuk menghindari penyimpangan penggunaan dana operasional.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan, keputusan tersebut berlaku mulai tahun anggaran 2015. Menurut Basuki, penggunaan mobil sewaan lebih menyederhanakan pengelolaan mobil dinas pejabat.
”Dengan cara itu, kami tak menghadapi risiko mobil disalahgunakan. Biaya operasional kendaraan menjadi lebih murah,” kata Basuki, Kamis (27/11), di Jakarta.
Bagi pejabat yang tidak bersedia menggunakan mobil sewaan, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan uang pengganti sewa mobil untuk tunjangan biaya transportasi pejabat yang bersangkutan.
”Misalnya biaya sewa satu mobil sedan Rp 9,5 juta per bulan, kami akan memberi pejabat itu uang Rp 9,5 juta. Begitu pula untuk pejabat lain sesuai dengan posisi eselon saat ini,” kata Basuki.
Sebagian pejabat struktural DKI Jakarta saat ini menggunakan angkutan umum, seperti bus dan kereta rel listrik, menuju tempat tugas. Beberapa di antara mereka menggunakan kendaraan dinas sesuai jatah posisinya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mendukung rencana tersebut. Menurut dia, penggunaan kendaraan sewa saat ini sudah lazim di perusahaan-perusahaan besar.
Bagi Akbar, yang juga menggunakan kendaraan dinas, mobil sewaan lebih terjamin kondisinya. ”Tidak mungkin pihak yang menyewakan mobil menyediakan kendaraan yang tidak laik jalan. Sebab, hal ini menyangkut reputasinya sebagai perusahaan penyewa kendaraan,” katanya.
Pendapat serupa juga disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Andi Baso. Andi mengemukakan, penggunaan mobil sewaan sangat menunjang kinerja karena pejabat tak direpotkan lagi dengan perawatan kendaraan.
Andi sendiri tak selalu menggunakan mobil dinas saat ke kantornya di Balai Kota Jakarta.
Mobil dinas DPRD
Meski demikian, tahun depan Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengadaan mobil bagi lima unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretaris DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede mengatakan, pengadaan mobil itu merupakan hak unsur pimpinan Dewan. Sementara bagi unsur pimpinan komisi, tak ada pengadaan mobil dinas baru.
”Kendaraan untuk pimpinan alat kelengkapan dewan menggunakan mobil dinas pinjam pakai. Harus dikembalikan jika masa jabatannya berakhir,” kata Mangara.
Pada periode jabatan 2009-2014, ada 89 mobil dinas pinjam pakai buat anggota DPRD. Namun, salah satu mantan pemimpin DPRD periode 2009-2014 ingin membeli mobil dinas yang biasa dia pakai. Menurut Mangara, hal itu diperbolehkan selama melalui proses lelang.
Mobil-mobil dinas yang dipakai DPRD periode lalu tersebut saat ini berada di tempat parkir bawah tanah Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih. Semua mobil itu terlihat kusam dan berdebu. Mangara menambahkan, Sekretariat DPRD DKI meminta Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit kondisi mobil-mobil tersebut sebelum dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah. (NDY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.