Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Catatan untuk Ahok soal Kebijakan Pelarangan Sepeda Motor

Kompas.com - 06/01/2015, 15:55 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit, memberikan catatan kepada Pemerintah Provinsi DKI tentang kebijakan larangan sepeda motor yang telah berlangsung sampai saat ini.

Ada tiga hal yang seharusnya ikut dipikirkan Pemprov DKI agar kebijakan ini tidak merugikan pengendara sepeda motor. "Pertama soal bus tingkat gratis yang tidak efektif. Lalu soal parkir motor, sama jalan-jalan alternatif," kata Danang kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2015).

Menurut Danang, bus tingkat gratis tidak efektif untuk pengendara sepeda motor. Hal itu dibuktikan dengan sedikitnya pengguna sepeda motor yang menggunakan jasa bus tingkat gratis itu.

Danang pun menyarankan agar dana yang diperuntukkan untuk bus-bus gratis bisa dialokasikan untuk membayar operator angkutan umum, sehingga pengendara sepeda motor yang berpindah ke angkutan umum bisa naik dengan aman dan nyaman.

Berikutnya, soal parkir sepeda motor. Hal ini disoroti dalam dua sudut pandang. Pandangan pertama terkait dengan lokasi. Kata dia, akan lebih baik bila ditempatkan jauh dari tempat larangan sepeda motor. [Baca: Bus Tingkat Gratis Dinilai Tidak Efektif]

Alasannya, supaya kalau Pemprov DKI kembali akan melakukan perluasan larangan sepeda motor, tempat parkir tidak perlu diatur-atur lagi. Kemudian pandangan yang kedua yakni soal lahan parkir yang tersedia dan soal kerja sama dengan pihak-pihak di luar pemerintah daerah.

Danang melihat masih banyak lahan parkir yang luas dan memadai untuk menampung sekian banyaknya sepeda motor yang ada. Tetapi, harus ada kerja sama yang baik, jelas, dan transparan dengan pihak di luar pemerintah daerah tersebut, salah satunya tentang pembagian hasil.

"Ada lahan milik polisi, ada juga punya swasta. Lahan parkir publik sendiri tidak mencukupi. Kalau pemilik lahan diajak negosiasi, buat rencana jangka panjang, saya pikir tidak ada masalah untuk lahan parkir," ujar Danang.

Soal tarif parkir, Danang menilai bahwa akan lebih baik kalau yang ditetapkan tidak lebih mahal dari tempat parkir sebelumnya. Pengendara sepeda motor diyakini akan sangat keberatan apabila tarif parkirnya dinaikkan menjadi lebih mahal.

"Karena pada dasarnya masyarakat ingin terakomodasi perjalanannya. Kalau naik sepeda motor, tetap harus bisa parkir. Jangan sampai ada tambahan biaya," ujar dia.

Poin terakhir, tentang jalan-jalan alternatif. Dikatakan Danang perlu evaluasi yang mendalam. Kondisi jalan alternatif yang masih macet karena kebijakan larangan sepeda motor memang tidak bisa dihindari, tetapi arus lalu lintas tersebut masih bisa diatur.

Soal penempatan petugas polisi yang mengatur lalu lintas juga harus dikaji lagi. Meski demikian, secara keseluruhan, Danang mengapresiasi upaya Pemprov DKI untuk membuat kebijakan tersebut.

Dia menganggap konsep larangan sepeda motor yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, sudah cukup baik. Walaupun masih ada tiga catatan yang telah disebutkan di atas. "Pak Ahok, secara konsep bagus. Mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum. Tetapi secara teknis, masih harus diperbaiki lagi," ujar Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com