Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Setuju PBB dan BPHTB Dihapuskan

Kompas.com - 05/02/2015, 23:45 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyetujui rencana pemerintah untuk menghapus hambatan di bidang pertanahan dan perumahan, di antaranya yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Wacana tersebut, diakui dia, sudah dipikirkan sejak masih menjabat sebagai anggota DPR di Komisi II.

"Saya dulu juga waktu di Komisi II pernah lempar isu itu. Bukan yang PBB dihapus, melainkan bagaimana orang pemula atau pertama punya (tanah) tidak dikenakan pajak BPHTB. Harusnya digratiskan," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (5/2/2015).

Basuki menjelaskan bahwa akan lebih adil bagi seseorang yang baru membeli tanah untuk pertama kalinya agar tidak dikenakan pajak bea tersebut. Namun, jika dalam kenyataannya di lapangan pemilik itu akan menjadikan tanah tersebut untuk keperluan bisnis, itu akan menjadi hal yang berbeda lagi.

Untuk PBB, Basuki punya pemikiran bahwa orang yang menempati bangunan tertentu harus membuat pernyataan agar dia tinggal di sana sampai seterusnya sehingga tidak perlu membayar PBB. Ketika bangunan tersebut diputuskan untuk dijual, barulah PBB selama sekian lama dia tinggal harus dibayarkan sesuai dengan harga yang ditetapkan saat itu.

Hal ini untuk membuat orang yang benar-benar ingin tinggal di sana tidak terpikir untuk menjual tempat tinggalnya dengan harga yang terlampau tinggi, terlebih dengan alasan nominal PBB yang terus naik dari tahun ke tahun.

"Kalau PBB naik terus kan bahaya dong. Kalau dia mau, bikin pernyataan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), langsung disuruh lock, sertifikatnya enggak bisa dijual. Kalau mau dijual, harus dihitung per utang berapa lama. Ini kan lebih fair," ujar Basuki.

Usulan penghapusan NJOP, PBB, dan BPHTB masih digodok dan setelahnya akan segera diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Adapun alasan dihapuskannya NJOP ialah karena tidak ada gunanya.

Faktanya, harga pasaran properti di atas NJOP. NJOP baru dipakai untuk menyiasati pungutan pajak jual beli tanah agar membayar setoran lebih rendah. Sebagai gantinya, Kementerian Agraria akan menetapkan harga pasaran tanah atau bangunan yang berlaku di tiap wilayah dan berlaku satu tahun.

Harga patokan ini yang akan dipakai sebagai acuan pungutan pajak daerah. Sementara itu, rencana penghapusan PBB dan BPHTB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat akan membeli rumah. Kementerian Agraria hanya menetapkan pungutan tersebut sekali saat pengurusan sertifikat tanah atau bangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com