Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem "E-budgeting" yang Digunakan Ahok Dinilai Punya Dasar Hukum

Kompas.com - 03/03/2015, 19:57 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem e-budgeting yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dinilai memiliki dasar hukum. Dasar hukum e-budgeting terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kalau kita melihat dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan informasi daerah itu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan informasi daerah. Nah, itu namanya e-budgeting kalau di DKI Jakarta," kata Yenny Sucipto, selaku Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra), Selasa (3/3/2015).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 391 ayat (1) dan (2), pemerintah wajib menyediakan informasi terkait pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Pasal tersebut juga menyatakan bahwa informasi pemerintah dikelola sistem pemerintahan daerah.

Selain itu, e-budgeting juga didukung oleh Pasal 387 tentang inovasi, yang juga terdapat pada undang-undang yang sama.

Yenny menambahkan, ada perbedaan paham terhadap e-budgeting antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta sehingga e-budgeting tidak direspons dengan baik oleh DPRD.

"Kita melihat e-budgeting yang diajukan oleh pihak Ahok tidak direspons dengan baik sehingga muncul alokasi anggaran di luar alokasi itu," ucap Yenny.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mengapresiasi konsep e-budgeting dalam penyusunan APBD DKI 2015. Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa konsep tersebut bukanlah produk hukum.

"Itu manajemen keterbukaan supaya masyarakat bisa kontrol. Tolong diingat, itu bukan produk hukum. Jangan seolah-olah dia katakan DPRD alergi terhadap itu. Tidak, kita apresiasi," ujar Lulung, sapaan Lunggana, di Gedung DPRD DKI, Kamis (26/2/2015). [Baca: Lulung: DPRD Tak Alergi dengan "E-budgeting", tetapi Itu Bukan Produk Hukum]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com