"Kalau kita melihat dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan informasi daerah itu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan informasi daerah. Nah, itu namanya e-budgeting kalau di DKI Jakarta," kata Yenny Sucipto, selaku Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra), Selasa (3/3/2015).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 391 ayat (1) dan (2), pemerintah wajib menyediakan informasi terkait pembangunan daerah dan keuangan daerah.
Pasal tersebut juga menyatakan bahwa informasi pemerintah dikelola sistem pemerintahan daerah.
Selain itu, e-budgeting juga didukung oleh Pasal 387 tentang inovasi, yang juga terdapat pada undang-undang yang sama.
Yenny menambahkan, ada perbedaan paham terhadap e-budgeting antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta sehingga e-budgeting tidak direspons dengan baik oleh DPRD.
"Kita melihat e-budgeting yang diajukan oleh pihak Ahok tidak direspons dengan baik sehingga muncul alokasi anggaran di luar alokasi itu," ucap Yenny.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mengapresiasi konsep e-budgeting dalam penyusunan APBD DKI 2015. Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa konsep tersebut bukanlah produk hukum.
"Itu manajemen keterbukaan supaya masyarakat bisa kontrol. Tolong diingat, itu bukan produk hukum. Jangan seolah-olah dia katakan DPRD alergi terhadap itu. Tidak, kita apresiasi," ujar Lulung, sapaan Lunggana, di Gedung DPRD DKI, Kamis (26/2/2015). [Baca: Lulung: DPRD Tak Alergi dengan "E-budgeting", tetapi Itu Bukan Produk Hukum]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.