Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada Calon Tersangka Kasus UPS, tetapi Kurang Bukti

Kompas.com - 16/03/2015, 09:32 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah di DKI Jakarta telah dimulai sejak 6 Maret 2015 lalu. Namun, hingga kini penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menentukan nama tersangka. Lantas apakah minggu ini penyidik sudah menemukan titik terang penemuan nama tersangka?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, penyidik telah menemukan arah pemeriksaan dan memiliki gambaran soal calon tersangka dari kasus ini. Namun, penyidik masih perlu menemukan alat bukti yang kuat untuk mendukung menentukan tersangka.

"Mudah-mudahan minggu ini kami bisa menemukan alat bukti tersebut," kata dia saat dihubungi, Senin (16/3/2015).

Martinus menjelaskan, alat bukti ditemukan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Hal itu, kata dia, akan memberikan petunjuk kepada penyidik dalam pelengkapan dokumen dan pemetaan terhadap aliran-aliran dana pengadaan UPS.

Untuk pemeriksaan saksi, penyidik perlu memanggil sekitar 130 orang yang terdiri dari perusahaan pemenang tender dan distributor, sekolah-sekolah penerima UPS, pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), dan pihak-pihak lainnya yang juga terlibat, misalnya Kepala Dinas Pendidikan.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah memanggil 35 orang, yang terdiri dari PPK dan PPHP dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, kepala sekolah, perusahaan pemenang tender, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, baru 21 orang yang memenuhi panggilan tersebut.

Ketidakhadiran saksi-saksi, kata Martinus, juga merupakan faktor yang menyulitkan dan memperlama proses penyidikan. Pasalnya, penyidik tidak dapat segera menemukan alat bukti yang mungkin didapat dari saksi-saksi yang tidak hadir.

"Makanya, kalau saksi bisa hadir semua, kami berharap tersangka juga cepat terungkap," ujar dia.

Martinus menjelaskan, kasus UPS melibatkan banyak orang dan pihak, termasuk swasta dan pegawai negeri sipil (PNS). Calon tersangka bisa berasal dari keduanya. Ia menyebutkan, proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 330 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 tersebut memiliki indikasi korupsi. Karena itu, penyidik menyangkakan dua pasal, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com