Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahli: Tak Ada yang Bisa Melanggar APBD Hasil Kesepakatan Bersama

Kompas.com - 25/03/2015, 15:58 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai pihak yang patut disalahkan dalam kisruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI adalah yang melanggar kesepakatan. Salah satu tim ahli yang dipanggil panitia angket ini menegaskan hasil kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD bersifat mengikat.

"Standing saya sejak awal adalah APBD yang telah disepakati, disepakati antara pemerintah dan DPRD, mengikat kedua belah pihak," ujar Margarito setibanya di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/3/2015).

Dengan begitu, kata dia, tidak ada alasan sedikit pun dari kedua belah pihak untuk keluar dari apa yang sudah disepakati. Jika ada pihak yang melanggar, lanjut Margarito, hal tersebut dianggap melanggar undang-undang.

Bagi siapa saja yang melanggar undang-undang, akan ada sanksi yang diberlakukan, baik itu Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama maupun DPRD. Jika terbukti Basuki yang melanggar pun, bukan tidak mungkin dia dilengserkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

"Siapa yang melanggar undang-undang bisa dilengserkan. Secara teoretis begitu, tetapi tergantung bagaimana praktik teman-teman di DPRD ini nantinya," kata dia.

Margarito diundang oleh tim angket DPRD DKI hari ini bersama dengan pakar hukum tata negara lainnya, Irman Putra Sidin, dan seorang akademisi dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP).

Kepada mereka, tim angket menanyakan beberapa hal terkait dugaan mala-administrasi dan etika yang dilakukan Basuki.

Proses serupa masih akan dilakukan besok dengan mengundang pakar lainnya. Pakar yang akan diundang besok adalah pakar komunikasi politik, yaitu Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing.

Ketua tim angket Mohamad "Ongen" Sangaji mengatakan, pemanggilan para pakar ini akan menutup proses angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Nantinya, keterangan dari semua pakar akan melengkapi keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil sebelumnya.

Hasil angket tersebut pada akhirnya akan diserahkan ke pimpinan DPRD untuk diparipurnakan. Rencananya, sidang paripurna hasil angket akan digelar pada Rabu (1/4/2015) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

Megapolitan
Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Megapolitan
KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com