"Jadi, benar selama itu dalam pembahasan dan disepakati bersama antara wakil rakyat dan pemerintah. Kalau sudah diparipurnakan, tidak bisa. Kalau (pokir dimasukkan) setelah rapat paripurna, tidak benar itu," kata Margarito, kepada Kompas.com, Senin (30/3/2015).
Menurut Margarito, pokir merupakan bagian dari fungsi legislasi yang dimiliki anggota legislatif karena merupakan wakil dari masyarakat yang telah memilihnya. Ia menambahkan, anggota legislatif berhak mengusulkan program yang diusulkan masyarakat saat reses.
"Baik undang-undang keuangan negara, undang-undang pemerintah daerah, mau pun undang-undang MD3, setiap anggota dewan, baik DPR mau pun DPRD memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya dalam pembahasan APBN ataupun APBD yang berdampak terhadap pengurangan, penambahan, ataupun pergeseran program dalam anggaran," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding DPRD telah memasukkan pokir di luar rapat pembahasan dan setelah rapat paripurna pengesahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2015. Menurut Basuki alias Ahok, DPRD dapat mengusulkan pokir jika dibahas bersama warga dalam musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan), bukan menitipkannya ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Selain itu, DPRD menganggap Pemerintah Provinsi DKI telah menginput program yang bukan hasil pembahasan dengan mereka. Alasannya, input data yang dilakukan dalam e-Budgeting dilakukan pada 14-20 Januari 2015. Sementara, pembahasan dengan DPRD baru dilakukan pada 20-21 Januari 2015.
Pada rapat angket yang berlangsung Kamis (12/3/2015) lalu, Sekretaris Daerah Saefullah mengakui input data sudah dilakukan di luar pembahasan karena selama ini pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD terkait RAPBD selalu normatif. Ia menjelaskan, suatu program yang diusulkan oleh Dewan tidak pernah mencapai hal-hal yang rinci.
"Yang selama ini terjadi, yang kita terima (usulan dari Dewan) secara tertulis normatif sekali. Kami ini malas baik eksekutif mau pun legislatif ini malas. Seharusnya yang dibahas itu sampai detail di masing-masing kegiatan di tiap-tiap komisi," kata dia.
Mengenai proses input data yang di luar waktu pembahasan, Saefullah mengatakan, data yang dimasukkan merupakan hasil Musrenbang di tingkat kelurahan, kecamatan, sampai tingkat provinsi. Artinya, segala kegiatan yang berada dalam e-budgeting sudah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Berdasarkan Musrenbang dari bawah, mengerucut pada sistem e-budgeting. Terkumpullah Musrenbang dari tingkat kelurahan, kecamatan, bermuara ke situ. Munculah yang namanya rancangan. Rancangan itu kan hasil print out lengkap," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.