Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi UPS, Ini Tanggapan Mantan Kasudin Jakpus

Kompas.com - 30/03/2015, 15:51 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Zainal Soelaiman mengaku belum tahu soal penetapan tersangka terhadap dirinya. Zainal bersama dengan Alex Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

"Saya enggak tahu. Belum ada pemberitahuan," kata Zainal singkat saat dihubungi, Senin (30/3/2015). [Baca: Mantan Kasudin Pendidikan Jakpus Ungkap Alasan Pengadaan UPS]

Tanpa menjawab banyak pertanyaan, Zainal yang dulu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Sudin Dikmen Jakarta Pusat hanya ingin berkomentar saat surat keterangan resmi dari polisi sudah diterima.

Dia pun bungkam saat ditanya soal hal lain dan kembali menegaskan akan menunggu surat resmi dari polisi saja. [Baca: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi UPS]

Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram mengatakan, jajarannya melakukan gelar perkara pada 27 Maret 2015 pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Dalam gelar perkara itu, status keduanya diputuskan naik menjadi tersangka. "Alex selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zainal Soelaiman selaku PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat," ujar Ikram. [Baca: Pejabat yang Ajukan Pengadaan UPS Anggap Wajar Harga Rp 5,8 Miliar]

Berkas perkara surat perintah penyidikan (sprindik) kedua tersangka itu dibuat terpisah. Berkas perkara Alex Usman atas Nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor. [Baca: Mantan Kasudin Jakpus Mengaku Sudah Berkoordinasi untuk Pengadaan UPS]

Adapun berkas perkara Zainal atas Nomor Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor. Kedua sprindik dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2015.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Zainal sebelumnya menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat. Tahun 2013 lalu dia pernah mencalonkan diri sebagai calon gubernur Maluku Utara.

Zainal yang merupakan putra daerah Maluku Utara juga sudah melakukan sosialisasi di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Selasa 26 Februari lalu. [Baca: Basuki Dukung Bawahannya Maju Pilgub Malut]

Zainal mengaku dirinya merupakan salah satu figur terkenal di Maluku Utara yang mengajukan diri untuk calon gubernur pada Pilgub Malut 2013. Dia membuktikannya dengan mengklaim masuk ke tiga besar hasil survei yang dilakukan Partai Demokrat. [Baca: Kasudin Pendidikan Jakpus Mantap Maju Pilgub Malut]


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com