Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keyakinan Syarief, Anggota Tim Angket dan Pengusung HMP terhadap Ahok

Kompas.com - 10/04/2015, 08:39 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, menjadi orang yang mengusulkan hak menyatakan pendapat (HMP) pada akhir sidang paripurna angket beberapa waktu lalu. Usul tersebut tidak hanya disampaikan Syarif dengan kapasitasnya sebagai anggota tim angket, tetapi juga sikap pribadi.

Apa yang membuat Syarif berinisiatif mengusulkan HMP kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama?

"Alasannya karena saya salah satu tim yang menyusun laporan angket. Tim kecil yang bolak-balik membuka bukti yang dipegang Pak Ongen (Ketua tim hak angket)," ujar Syarif di gedung DPRD DKI, Kamis (9/4/2015).

Menjadi tim penyusun laporan angket membuat Syarif menjadi sering melihat bukti-bukti penyelidikan, seperti notulensi rapat penyelidikan maupun dokumen-dokumen milik Pemerintah Provinsi DKI. Dalam bukti tersebut, Syarif menjadi semakin yakin bahwa Gubernur Basuki benar-benar membuat pelanggaran Undang-undang.

Setelah melihat itu semua, Syarif berfikir hasil penyelidikan ini tidak boleh berhenti begitu saja di paripurna. Harus ada tindak lanjut yang berujung kepada rekomendasi penyelesaian masalah ini. Syarif mengatakan penyelesaiannya sendiri tidak harus selalu berujung pemakzulan. Tetapi yang pasti, harus ada sanksi bagi pelanggar Undang-undang.

"Kalau saya tidak di tim kecil itu, tidak akan secepat itu saya ambil inisiatif. Lihat bukti-bukti itu saya berfikir ini fakta yang tidak bisa ditafsirkan yang lain selain pelanggaran UU," ujar Syarif.

Terbukti melanggar

Ketua panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama melakukan pelanggaran etika dan Undang-undang terkait penyerahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif.

Panitia meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat. Mereka mengaku sudah mendapatkan persetujuan sebagian dari para anggota DPRD.

"Oleh karena itu, kami meminta pimpinan menindaklanjutinya dengan penyampaian hak menyatakan pendapat, sesudah ketentuan dalam rangka hak menyatakan pendapat diajukan, sekurang-kurangnya 20 orang. Kami sudah dapatkan tanda tangan teman-teman yang setuju," kata anggota panitia angket, Syarief, saat rapat paripurna penyampaian laporan panitia hak angket, di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015).

Rapat paripurna penyampaian laporan hak angket resmi mengakhiri tugas panitia hak angket. Selanjutnya, pimpinan DPRD akan mempertimbangkan usulan tersebut dalam sebuah rapat pimpinan yang kemungkinan besar akan digelar pada pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com