Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko Polhukam Benarkan soal Rapat Larangan Reklame Rokok

Kompas.com - 13/04/2015, 21:53 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengklarifikasi soal rapat larangan reklame rokok dengan beberapa pemerintah daerah, Selasa 14 April 2015. Sebelumnya, Kemenko Polhukam membantah akan mengadakan rapat terkait isu tersebut.

"Iya benar ada rapat koordinasi besok (14 April 2015). Cuma itu rapat biasa," kata Humas Kemenko Polhukam Fathnan Harun saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2015).

Rapat ini akan dipimpin oleh Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam. Rapat tersebut akan dihadiri oleh Asdep Koordinasi Materi Hukum Kemenko Polhukam, Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, dan Direktur Fasilitasi Bidang Perencanaan Perda Kemenkumham. Selain itu, juga hadir Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta dan Kota Bogor.

Sementara itu, yang bertindak sebagai narasumber dalam rapat itu adalah Margarito Kamis dan Inosentius Samsul. Rapat tersebut salah satunya membahas Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Larangan Reklame Rokok. Sebab, ada keluhan dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) terkait peraturan tersebut ke Kemenko Polhukam.

"Ada laporan dari AMTI ke kami. Setelah itu, kami lanjuti," kata Fathnan.

Menurut AMTI, kata Fathnan, mereka merasa terbatasi gerak iklannya karena ada peraturan tersebut. Padahal, rokok selama ini bukan produk ilegal. "Nah, mereka merasa terbatasi iklannya. Padahal, kan sudah ada peraturan mengenai iklan rokok di pemerintah pusat," kata Fathnan.

Nantinya, Kemenko Polhukam akan menjembatani permasalahan ini sehingga dapat ketemu jalan keluar dari permasalahan itu. "Nanti kita bisa mediasi. Temukan jalan keluarnya sama-sama," ungkap Fathnan.

Selain itu, Fathnan mengungkapkan kaitan antara Pergub Larangan Reklame Rokok dengan Kemenko Polhukam ialah terletak di bidang hukum sehingga menurut Fathnan ada keterkaitan yang jelas.

Sebelumnya, Koalisi Smoke Free Jakarta mengkritik soal tindakan Kemenko Polhukam yang mempertanyakan soal Pergub DKI Nomor 1 tahun 2015 mengenai Larangan Reklame Rokok. Menurut lembaga tersebut, Kemenko Polhukam tidak jelas karena mengurusi soal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com