"Akan langsung diujicobakan ke dalam kasus dugaan korupsi dalam APBD DKI Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Selasa (5/5/2015).
Tony menjelaskan, peran kejaksaan akan lebih fokus ke penuntutan. Sementara penyelidikan dan penyidikan diserahkan sepenuhnya ke Polri dan KPK. Kebijakan strategi tersebut, lanjut Tony, demi penanganan perkara yang sinergis dan tidak tumpang tindih sekaligus optimal dalam hasilnya.
"Karena di sana kan ada anggota polisi dan KPK juga punya jaksa. Sehingga, pada waktu penyelidikan dan penyidikan, tuntas dan bisa segera diterima penuntut umum di Kejaksaan Agung," ujar Tony.
Tony menambahkan, saat ini Satgas tersebut tengah merumuskan teknis kerja. Rencananya, Satgas akan mendiskusikan apakah akan membentuk lembaga baru atau hanya satuan gabungan. Yang pasti, kerja Satgas harus efektif dan sinergis.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi SP, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, serta Jaksa Agung HM Prasetyo menggelar pertemuan pada Senin (4/5/2015). Pertemuan mengagendakan pembentukan Satgas Antikorupsi bersama. Pembentukan Satgas itu didasari luasnya kewenangan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menyelidiki perkara korupsi, tetapi kerap dibatasi oleh ketersediaan sumber daya manusia yang andal. Oleh sebab itu, Satgas diharapkan jadi kunci penyelesaian persoalan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.