Namun Mickel Mangasa H Parulian yang kala itu menjadi anggota dalnis mengungkapkan SK untuk penugasannya tidak langsung diberikan, melainkan menjelang akhir-akhir penugasan.
"Kami diperintah oleh Kepala Dinas secara tertulis, kami mengetahui itu dengan adanya SK yang ditandatangani oleh Kepala Dishub," kata Mickel dalam persidangan kasus Udar yang digelar Rabu (6/5/2015) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Di depan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Artha Theresia, Mickel juga mengungkapkan ketidaktahuan bentuk tugas yang diterimanya.
Padahal, Mickel mendapatkan honor atas tugas untuk bekerja dalam tim pengendali teknis lelang pengadaan unit transjakarta periode itu.
Honor tersebut berjumlah sekitar Rp 6 juta selama penugasan 45 hari kerja. "Apakah saksi bekerja dan menerima honor saat menjadi tim pengendali teknis," tanya salah satu JPU di depan majelis hakim pada pria berkacamata itu.
Ia lalu membenarkan bahwa menerima honor meski tidak pernah melakukan pekerjaan dalnis lelang pengadaan Transjakarta.
Sementara itu, Thioder Sianturi yang dalam lelang pengadaan menjadi anggota dalnis juga mengaku tidak ada tugas yang jelas padanya, bahkan laporan pertanggung jawaban juga tidak jelas.
Senada dengan Mickle, Thioder juga mengungkapkan honor dalnis tetap mengalir padanya. Udar Pristono diduga melakukan tindak korupsi karena menyetujui pembayaran 18 unit transjakarta pada periode 2012-2013 meski tak memenuhi spesifikasi.
Udar juga dituduh kongkalikong dengan sengaja memenangkan salah satu pihak yang menjadi perusahaan pemenang tender pengadaan transjakarta pada saat itu. Sebanyak Rp. 63,9 miliar kas negara dibuat rugi oleh Udar dari sejumlah keputusannya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.