Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak yang Ditelantarkan Juga Dipaksa Saksikan Hal Tak Senonoh

Kompas.com - 18/05/2015, 22:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, kelima anak yang mengalami penelantaran oleh orangtuanya tak hanya mengalami pengabaian. Mereka juga dipaksa oleh orangtuanya, UP (45) dan NS (42), untuk menyaksikan hal tak senonoh.

"Tak hanya ditelantarkan, anak-anak itu juga dipaksa oleh orangtuanya menyaksikan hal tak senonoh," kata Arist seusai menjenguk kelima anak tersebut di rumah aman di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015). 

Menurut Arist, paksaan itu dilakukan UP dan NS jika keduanya menganggap anak-anak mereka berbuat nakal. "Perbuatan tak senonoh itu harus disaksikan kelima anak tersebut hampir setiap hari," kata Arist.

Oleh karena itu, Arist menekankan agar hak asuh UP dan NS terhadap kelima anaknya dapat diputus sepenuhnya. Kelima anak tersebut selanjutnya dapat diserahkan pengasuhannya kepada kakek dan neneknya. Namun, jika tak memungkinkan, anak-anak tersebut dapat dipelihara negara.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, yang turut hadir menjenguk ke rumah aman di Cibubur, juga menegaskan, hak asuh UP dan NS terhadap kelima anaknya harus dicabut.

"Saya pribadi juga akan segera bertemu dengan kedua orangtua anak-anak tersebut untuk wawancara. Untuk mengetahui apa yang sebetulnya terjadi di antara mereka," ujar Yohana.

Positif narkoba

UP dan NS juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya, mereka positif mengonsumsi sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto menyatakan, polisi menemukan barang bukti 0,58 gram sabu di rumah pasangan tersebut di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bekasi.

"Tes urine memang sudah dilakukan oleh Bidokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan). Kami juga akan mengambil tes urine dan darah untuk diserahkan Labfor Mabes Polri. Untuk saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Eko kepada wartawan, Senin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Eko menyebutkan, tersangka UP dan NS dilimpahkan dari Subdit Renakta Direskrimum. Turut diserahkan juga barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram.

Dalam pemeriksaan, lanjut Eko, tersangka mengakui telah menggunakan sabu sekitar 5-6 bulan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Keduanya juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari pemeriksaan urine yang dilakukan Bidokkes Polda Metro Jaya. Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak mengatakan, pada Jumat pekan lalu pihaknya telah melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, ujar Musyafak, urine tersebut mengandung sabu.

Eko menambahkan, dari pemeriksaan, sabu tersebut didapat tersangka dari seseorang berinisial O. "Kami sedang lakukan pengejaran, inisialnya O. Mudah-mudahan bisa kami tangkap dan kami kembangkan," ungkap Eko.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com