Barang bukti yang diamankan oleh polisi dari Ali Mahmudin (45) dan Bulan Sri Wulan Sibarani (43), pemilik Wawai Bride, hanya beberapa lembar bukti pembayaran dan bukti transfer. Kuitansi atau tanda terima pembayaran sendiri ada empat lembar. Sedangkan satu lembar bukti transfer dari Bank BCA tertera sejumlah Rp 18.460.000.
Sang suami pemilik Wawai Bride, Ali, merupakan orang yang berperan untuk menerima uang dari setiap pembayaran jasa Wawai Bride. Rekening yang digunakan adalah rekening Ali. Namun saat dicek, Rudy mengaku tidak ada uang di rekening tersebut.
Secara terpisah, Ali mengungkapkan, dia tidak tahu persis berapa jumlah uang yang digunakan istrinya untuk biaya pengobatan. Ali hanya menyebutkan, selama Wulan mengidap diabetes dan sakit komplikasi lain sejak tahun 2007, mereka selalu berobat ke tempat yang berbeda-beda.
"Buat pengobatan, saya enggak tahu, Mas. Tapi saya sudah bayar semua biaya ke vendor, kecuali duit katering. Saya terpaksa ambil duit itu, Mas. Istri saya sakit makin parah," terang Ali.
Berdasarkan keterangan 61 pasang calon pengantin yang melapor ke polisi, total kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Mereka berharap, Ali dan Wulan bisa mengembalikan secara utuh semua uang yang telah mereka berikan. Adapun ada enam pasang pengantin yang sudah melaksanakan pernikahannya tanpa dilayani oleh Wawai Bride. Untuk masalah ganti rugi dengan pasangan yang telah menikah, polisi masih harus berkoordinasi dengan para pengantin untuk membicarakan jalan keluarnya. Menurut Rudy, satu orang di Wawai Bride menghabiskan rata-rata uang Rp 70 juta untuk satu kali paket pernikahan.
Pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.