Basuki menginginkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kamu tahu enggak kereta api setiap hari nabrak orang gimana? Kan enggak pernah dituntut keretanya karena ada peraturannya. Coba kalau transjakarta, motor masuk busway dan ketabrak, transjakartanya yang salah, padahal itu jalur khusus," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (18/6/2015).
Basuki meminta jalur bus transjakarta dibuat khusus dan eksklusif seperti layaknya jalur kereta api. Menurut UU Perkeretaapian, jalur kereta api adalah jalur khusus yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan lain. Dengan demikian, masinis kereta api tidak bisa disalahkan jika terjadi kecelakaan saat ada kendaraan yang menerobos jalur tersebut.
Sebagai langkah pendek sebelum revisi UU Lalu Lintas, Pemprov DKI bakal memasang Moveable Concrete Barrier (MCB) atau separator tinggi beton seperti di Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas).
"Kami penginnya semua rel kereta api dinaikin ke atas deh, jadi layang semua. Kalau transjakarta, kami tutup separator dan busnya dipasang RFID (Radio Frequency Identification)," kata Basuki.
Sebelumnya, sopir bus transjakarta B 7267 IV menabrak pengendara sepeda motor B 6261 BVP di Jalan Latumenten, Jakarta Barat. Sopir tersebut membanting setir ke sebelah kanan setelah menabrak pengendara sepeda motor, Wahyu Hanafiyudin (35) dan Cilesta (22).
Akibat banting setir itu, bus transjakarta menabrak tiang penyangga jalan layang yang berada di seberang gerbang tol Jelambar 2. Wahyu terluka parah dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Royal Taruma, Grogol. Sementara Cilesta dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami luka cukup parah di kepala akibat masuk ke kolong bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.