Ia menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi kekhawatiran sopir-sopir kopaja yang takut disingkirkan seiring bergabungnya Kopaja di bawah manajemen PT Transjakarta.
"Sekarang kami dapat arahan dari Pak Gubernur kan jelas, yang penting keterampilan menyopirnya," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Kosasih mengakui, selama ini pihaknya mensyaratkan sopir transjakarta memiliki ijazah minimal tamat SMA. Hal itu meneruskan kebijakan pengelola sebelumnya.
Namun, ia mengaku PT Transjakarta tidak pernah menjadikan ijazah pendidikan terakhir sebagai patokan utama untuk penerimaan tenaga sopir. Sebab, ujar Kosasih, yang paling utama dalam penerimaan tenaga sopir adalah calon sopir harus memiliki surat izin mengemudi kategori B2 umum.
Kepemilikan SIM B2 umum sudah menjadi patokan bahwa seorang calon sopir tidak hanya terampil dalam mengemudikan bus, tetapi juga menguasai kemampuan baca dan tulis.
"Ijazahnya tinggi kalau enggak punya SIM B2 kan enggak bisa nyopir. Pada dasarnya, yang paling penting, satu, harus sehat. Kedua, harus punya SIM B2 umum tanpa nembak. Kalau sudah punya SIM B2 umum pasti tidak buta huruf karena kan ada tes tertulisnya. Untuk mendapatkan SIM B2 umum itu harus melewati tes SIM A dan SIM B1," kata Kosasih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.