Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bentuk Gratifikasi yang Diterima Udar Pristono

Kompas.com - 23/09/2015, 21:06 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dijatuhi vonis hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 78 juta dari perusahaan rekanan instansi yang pernah ia pimpin.

Dalam pembacaan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi menyebutkan gratifikasi yang diterima oleh Udar dilakukan dengan cara menaikkan harga jual mobil dinas bekas yang telah dialihkan menjadi milik pribadi pada tahun 2010.

Menurut hakim, Udar membeli mobil berjenis Toyota Kijang dari Pemprov DKI seharga sekitar Rp 22 juta, namun kemudian menjualnya dengan harga sekitar Rp 100 juta. Hakim menyebut mobil tersebut dijual kepada Direktur PT Galih Semesta, Yeddy Kuswandi. PT Galih Semesta adalah perusahaan yang sempat menjadi rekanan Dinas Perhubungan DKI. Uang dari Yeddy sendiri disalurkan ke rekening anak Udar, Aldi Pradana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua subsider," ucap Artha.

Usai persidangan, pengacara Udar, Tonin Tahta Singarimbun menilai kliennya seharusnya tidak bisa dipidana atas putusan tersebut. Sebab, ia menilai perbuatan tersebut bukan termasuk dalam tindak pidana gratifikasi.

Apalagi, ujar Tonin, si pembeli mobil, dalam hal ini Yeddy, sudah pernah menyampaikan kesaksian di persidangan bahwa ia membeli mobil tersebut bukan terkait jabatan Udar. Tapi, karena tertarik dengan harga yang ditawarkan.

"Beli mobil Rp 22 juta, jual Rp 100 juta dianggap gratifikasi. Padahal harga pasaran Rp 120 juta. Di persidangan, si pembeli bilang dia beli karena harganya murah 100 juta, bukan karena jabatan. Ada surat pernyataan dari pembeli, tapi itu diabaikan di persidangan," ujarnya.

Meski keberatan, Tonin menyatakan pihaknya tidak akan melakukan banding. Sebab, kata dia, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar 19 tahun penjara. Udar sendiri dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.

"Enggak pernah ada dari 19 tahun bisa bebas. Ini dari 19 tahun bisa 5 tahun," kata Tonin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com