Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Merokok Boleh, tetapi Jadilah Perokok Beradab!"

Kompas.com - 29/09/2015, 19:09 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sudah beberapa tahun terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan kawasan dilarang merokok (KDM). Namun, aturan tersebut nyatanya masih banyak dilanggar.

Padahal, peraturan tersebut sebetulnya bukanlah untuk melarang orang merokok, melainkan untuk menertibkan perokok sekaligus melindungi orang dari asap rokok.

"Merokok boleh, perokok juga pasti tahu risiko mereka sendiri, tetapi jadilah perokok yang beradab," ujar Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hakim Sarimuda Pohan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Ia mengatakan, rokok merupakan hak individu. Namun, ketika dilakukan di tempat umum, maka hal itu akan mengganggu hak asasi manusia (HAM) untuk memperoleh udara bersih dari asap rokok dan hak kesehatan.

Keduanya menyangkut hak atas kehidupan. Ia pun membandingkan kondisi perokok di Indonesia dan negara lain dengan peradaban yang lebih tinggi.

Di Indonesia, orang bisa merokok di mana pun, kecuali di KDM. "Namun, di negara lain, orang dilarang merokok di mana pun, kecuali di kawasan khusus perokok. Jadi kelihatan kan bedanya?" ujar dia. (Baca: Ini Penyebab Aturan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta Masih Banyak Dilanggar)

Sebelum menuju ke sana, kata dia, setidaknya Indonesia bisa menuju pada sikap disiplin dalam aturan KDM. Sanksi tegas dari regulasi pemerintah perlu diterapkan kepada perokok yang masih merokok di tempat umum.

Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Kartono Mohammad, mengatakan, kedisiplinan dalam aturan KDM sangatlah penting. Sebab, meskipun sudah tidak ada orang yang merokok di sebuah kawasan, residu dari asap rokok masih akan melekat di sana.

"Itulah yang dinamakan third hand smoker, orang yang mendapat paparan dari partikel yang tertinggal di sebuah tempat bekas orang merokok. Residu itu tidak akan hilang jika dibersihkan dengan cara biasa," kata Kartono.

Untuk diketahui, rokok merupakan produk olahan tembakau yang mengandung sekitar 7.000 bahan kimia, dengan 70 bahan di antaranya bersifat karsinogenik.

Bahkan, untuk orang yang tidak merokok, terkena paparan asap rokok pun bisa membahayakan mereka. Terpapar asap rokok orang lain memiliki dampak langsung, seperti iritasi mata, mual, sakit kepala, dan batuk.

Dalam jangka panjang, paparan asap rokok orang lain juga menyebabkan beragam penyakit, bahkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com