Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah, Ika Lestari Aji menuturkan pelanggaran surat perjanjian yang dilakukan adalah penghuni yang tidak menempati unit rusunawa dan mengalih sewakannya ke pihak lain.
Dari 31 unit yang disegel, 20 dalam keadaan tidak berpenghuni dan 11 disewakan ke pihak lain.
"Sudah dikasih hunian, tetapi malah disewakan dan tidak ditempati. Makanya perlu kita tindak," kata dia saat dihubungi, Senin (26/10/2015).
Menurut Ika, penyegelan unit rusunawa merupakan salah satu cara yang pihaknya lakukan untuk menimbulkan efek jera.
Hal itu untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari. "Saat ini kan Pemprov DKI banyak membutuhkan rusun sebagai tempat relokasi. Makanya kalau ada yang mengalihsewakan atau hunian tak ditempati, kita akan tindak tegas," ujar dia.
Meski melakukan penyegelan, Ika menyatakan pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pemilik unit rusunawa perihal penyebab mereka tidak menempati rusunawa dan menyewakannnya ke orang lain.
Ika mengatakan konfirmasi perlu dilakukan agar pihaknya tidak salah memberikan sanksi, "Jangan sampai kita salah data. Jadi kita harus tahu alasan mereka apa. Kalau nanti terbukti mereka sudah terbukti salah, tentu tidak akan kita perbolehkan lagi mereka tinggal di situ," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.