Saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015), Prio memohon agar dihukum seringan-ringannya.
"Agar saya bisa diberi kesempatan untuk hidup, agar diberi kesempatan berbakti kepada ibu saya. Istri saya sangat mengharapkan kembalinya saya. Saya berjanji kepada diri saya, Allah, dan majelis hakim agar tidak melanggar hukum apa pun bentuknya," kata Prio.
Dalam pleidoinya, Prio mengaku membunuh Alfi karena perempuan itu marah kepadanya.
"Saya kecewa karena almarhumah marah-marah, kemudian saya cekik korban. Saya tutup korban dengan bedcover agar korban tidak kedinginan," bilangnya.
Prio mengaku, setelah membunuh, pada keesokan harinya, ia tetap masuk ke kantor untuk bekerja.
"Selama masa jam kerja, saya hanya memikirkan ke mana saya harus lari. Saya tidak ingin dan tidak berani menggunakan uang Rp 2,8 juta yang saya dapat," bilangnya.
Saat diciduk polisi, Prio mengatakan telah pasrah. "Saya pamit dengan istri saya dan mencium keningnya saat saya diambil polisi," ujarnya.