"Kami tangkap lima pelaku, tiga masih dalam DPO (daftar pencarian orang), sementara dua lagi sudah ditangkap dan divonis," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Penangkapan sindikat rampok ban kempis ini dilakukan dengan mendalami informasi yang terdapat dalam rekaman kamera closed circuit television (CCTV) saat peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat (13/11/2015). (Baca: Pencurian dengan Modus Ban Kempis Terekam Kamera)
"Kami dalami berapa jumlah pelaku, bagaimana modus operandi, termasuk database kelompok tersebut," kata Kasubdit Ranmor Komisaris Budi Hermanto.
Setelah didalami, ternyata sindikat tersebut sama dengan dua orang yang tertangkap terlebih dahulu. (Baca: Dibilang Ban Kempis, Uang Rp 38 Juta Digasak dari Mobil)
Tak mau buang waktu, polisi langsung meringkus lima pelaku dari sindikat yang sama tersebut.
"Kami kaitkan dengan database yang terjadi pada April 2015 di Paseban, Jakarta Pusat, ternyata pelaku dari kelompok sama," tambah Budi.
Kelima pelaku yang diringkus adalah SAM (25), RAH (24), CHOI (27), IP (36), dan ISH (36). Kelimanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.