Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan PBB-P2 bagi warga yang menempati rumah dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.
(Baca: Bebaskan PBB, Pemprov DKI Turunkan Target Penerimaan Pajak)
"Kami buat kebijakan baru agar Jakarta makin hari makin modern. Harga tanah terus melonjak dan ada masalah baru ketika orang dengan ekonomi pas-pasan, PBB terus naik dan membuat orang enggak sanggup tinggal di Jakarta," kata Basuki dalam acara pengukuhan Pengurus Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (18/2/2016).
Acara ini dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla. Di hadapan Kalla, Basuki juga mengaku tengah mengevaluasi kebijakan tersebut.
Ia menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah untuk merevisi aturan pembebasan PBB tersebut.
(Baca: Kebijakan Pembebasan Pajak yang Bikin Ahok Bingung)
Sebab, menurut dia, banyak rumah kecil yang NJOP-nya di atas Rp 1,5 miliar. "Jadi, ukuran tanah dan bangunan 100 meter di luar perumahan dan ruko bebas PBB di Jakarta," kata Basuki.
Kemudian, Basuki memamerkan layanan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.