"Kami juga akan melakukan seleksi dari data yang telah masuk melalui petugas di kedua posko pendataan. Nanti kita lihat berapa unit yang tersedia," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Adji saat dihubungi Beritajakarta.com, Kamis (18/2).
Ika memastikan, warga Kalijodo yang ber-KTP DKI Jakarta dan telah lama tinggal di sana akan mendapatkan unit rusun.
"Yang boleh mendapatkan rusunawa bukan pengontrak, walaupun dia ber-KTP DKI di kawasan Kalijodo," katanya.
Ika menambahkan, warga yang berstatus mengontrak salah satu bangunan di kawasan Kalijodo tidak akan mendapatkan rusunawa.
"Jadi, pastinya warga yang ber-KTP DKI dan memiliki bangunan di Kalijodo akan direlokasi ke rusun," tandasnya.