Hasil tes itu akan memastikan apakan Ivan saat melakukan kekerasan terpengaruh narkoba atau tidak.
Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal mengatakan hal itu di Mapolda Metrojaya, Minggu (6/3/2016).
Hasil pemeriksaan dari pengambilan sampel darah dan rambut untuk tes itu tidak bisa cepat seperti test urine.
"Belum, itu kan scientific. Hasil dari pemeriksaan rambut dan darah tidak bisa cepat. Kita akan mengetahui dia (Ivan Haz) pengguna (narkoba) atau bukan untuk melengkapi proses penyidikan," ujar Iqbal .
(Baca: Sudah 17.000 Orang Isi Petisi "Online" Tuntut Ivan Haz Dipecat dari DPR)
Menurut Iqbal, penyidik saat ini lebih fokus menuntaskan pemberkasan perkara penganiayaan itu, termasuk mendalami motifnya.
“Korelasi bisa, dan KDRT pengaruh dari itu (narkoba),” ucapnya. (Baca: Polisi Lakukan Tes DNA untuk Cari Motif Ivan Haz)
Ivan telah ditahan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap T (20 tahun), pekerja rumah tangganya.
Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Sebelum ditahan, Ivan juga sempat dikaitkan dengan aktivitas jaringan narkoba yang digerebek di Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan yang menjaring warga sipil, polri, hingga TNI itu, nama Ivan Haz tercatat sebagai salah seorang yang terjaring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.