Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LHK Dalami Kemungkinan Terjadinya 3 Hal Ini dalam Reklamasi Teluk Jakarta

Kompas.com - 18/04/2016, 19:50 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, proyek reklamasi tidak boleh menyebabkan terjadinya tiga hal, yakni pencemaran, kerusakan lingkungan, dan keresahan sosial masyarakat.

Menurut Siti, tiga hal inilah yang akan didalami pihaknya, apakah terjadi dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta atau tidak. 

"Tiga hal ini yang jadi instrumen konkret selama pemberhentian, karena nantinya terkait dengan sanksi administratif," kata Siti di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin (18/4/2016).

(Baca: Pemerintah Sepakat Hentikan Sementara Reklamasi di Teluk Jakarta)

Selama pemberhentian sementara proyek reklamasi, kata Siti, pemerintah pusat akan berdiskusi dengan pemerintah daerah yang terkena dampak dari reklamsi Teluk Jakarta, tidak hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakareta, tetapi juga Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat.

"Jadi kita lihat pantai utara secara keseluruhan. Itu namanya KLHS, kajian lingkungan hidup strategis," ujar Siti.

Menurut Siti, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) akan menelengkapi dua rancangan peraturan daerah terkait dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta, yakni Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Dan Perda DKI ini rancangannya harus dikonsultasikan dengan pemrintah pusat," ucap Siti.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Keputusan itu diambil dalam rapat antara Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(Baca: Reklamasi Dianggap Bertentangan dengan Agenda Poros Maritim Jokowi)

Usai rapat yang digelar di kantornya itu, Rizal mengatakan bahwa proyek reklamasi akan dihentikan sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan.

"Kami meminta untuk sementara kita hentikan sementara, moratorium, pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta sampai semua persyaratan perundang-undangan dipenuhi," kata Rizal.

Kompas TV Pemerintah Stop Sementara Proyek Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com