Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran HAM dalam Penertiban di Dadap

Kompas.com - 24/05/2016, 08:18 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai adanya pelanggaran HAM dari rencana penggusuran permukiman Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Penilaian ini merupakan temuan sementara dari kajian yang dilakukan Komnas HAM. Awalnya, Komnas HAM menerima aduan warga Dadap perihal rencana penggusuran tersebut.

(Baca: Terkait Rencana Penggusuran Dadap, Komnas HAM Temukan Fakta-fakta Ini)

Pengaduan itu langsung ditindaklanjuti dengan turun langsung ke permukiman warga Dadap pada Senin (16/5/2016).

Dalam kunjungan itu, Komnas HAM mendapatkan beberapa informasi penting terkait rencana penggusuran, salah satunya adalah tidak adanya sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada warga setempat terkait penggusuran.

Informasi terkait penggusuran, menurut Komnas HAM, diberikan satu arah dan tak pernah ada pelibatan warga.

Atas dasar itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menilai, ada pelanggaran HAM yang berupa penghilangan rasa aman warga.

Penilaian itu juga terkait dengan bentrokan antara warga dan aparat saat pemberian Surat Peringatan Kedua (SP2) pada Selasa (10/5/2016). Rasa aman dan kenyamanan warga Dadap dinilai terganggu.

"Oh iya sudah (ditemukan pelanggaran HAM). Rasa aman sudah. Buktinya kemarin masyarakat melakukan perlawanan," kata Imdadun saat ditanya perihal adanya pelanggaran HAM rencana penggusuran Dadap di Komnas HAM, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Sayangnya, saat ditanya mengenai kelanjutan akan temuan pelanggaran HAM ketika pemberian SP2 ini, Imdadun mengungkapkan bahwa warga tak mau ditindaklanjuti.

Padahal, menurut dia, ada beberapa warga yang terluka saat itu. Warga hanya mau permukimannya tidak digusur. "Kalau warga bilang gitu, kita mau gimana lagi?" kata Imdadun.

Komnas HAM juga menindaklanjuti temuan ini dengan meminta Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengikuti mediasi dengan warga, yang difasilitasi Komnas HAM.

Zaki diberi tenggat waktu satu bulan untuk mediasi dengan warganya. (Baca juga: Soal Penertiban Dadap, Pemkab Tangerang Jadwalkan Pertemuan dengan Warga Pekan Ini)

"Komnas HAM meminta kesidaan bapak Bupati untuk menempuh upaya mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM selambat-lambatnya 30 hari setelah surat dari Komnas HAM," kata Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM, Roichatul Aswidah.

Kompas TV Warga Dadap Gembira Senin Depan Tak jadi Digusur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com