Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembongkaran Gedung Panin Bintaro Tak Ikuti Prosedur

Kompas.com - 04/06/2016, 21:52 WIB

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pembongkaran Gedung Panin Bintaro di Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang runtuh sebagian pada Kamis (2/6/2016), diketahui tidak melalui prosedur yang seharusnya. Pembongkaran gedung tinggi harus melalui kajian teknis serta didampingi konsultan dan kontraktor bersertifikat. Langkah ini harus dipenuhi karena proses pembongkaran itu berisiko.

"Pihak ketiga yang membongkar gedung sejak awal Mei ini sepertinya ingin ekonomisnya saja. Sebab, membongkar gedung dari atas biayanya lebih besar. Mereka malah membongkar dari bawah untuk mengambil besi-besinya," kata Sekretaris Dinas Tata Kota dan Permukiman Tangerang Selatan Mukkodas Syuhada, Jumat (3/6).

Pemilik gedung juga belum melaporkan rencana pembongkaran itu kepada Pemkot. Seharusnya, berdasarkan Peraturan Daerah Tangsel Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, pemilik wajib melaporkan rencana pembongkaran kepada Pemkot. Selanjutnya Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Tangsel akan mengkaji dan memberikan rekomendasi.

"Rekomendasi yang diberikan di antaranya pembongkaran harus didampingi oleh konsultan bersertifikat dan dilakukan oleh kontraktor yang bersertifikat," kata Mukkodas.

Meski nantinya pekerjaan akan dikerjakan oleh pihak lain lagi (subkontraktor), tetap harus ada pengawasan.

Mukkodas menyebutkan, karena pembongkaran gedung itu melanggar aturan, akan ada sanksi setelah TABG mengeluarkan rekomendasi.

 Mukkodas menjelaskan, gedung dibangun sejak tahun 1995. Tidak lama kemudian, dalam uji kelayakan, gedung dinyatakan gagal sruktur, terlebih dengan penambahan empat lantai di bagian atas, dari 17 lantai yang sudah ada. Ditambah krisis ekonomi yang melanda saat itu, pembangunan terhenti dan gedung mangkrak hingga kini.

Pihak kepolisian, kata Kepala Kepolisian Resor Tangsel Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, menyerahkan persoalan gedung itu ke Pemkot dan pengelola untuk diselesaikan. Selama menunggu hasil, jalan di bagian depan gedung masih ditutup.

"Kami mendukung agar gedung itu segera ditangani. Jika ingin dibongkar dan dibangun kembali, segera dibongkar agar tidak terus didiamkan dan membahayakan orang lain," kata Ayi.

Ayi mengatakan, pekerja yang membongkar gedung telah diperiksa. Sejauh tidak ada korban atau kerugian material, maka tidak ada pelanggaran pidana.

Paulus Indra Intan dari Property Development Panin Grup, mengaku, tidak mengetahui bahwa merobohkan gedung membutuhkan izin khusus. Gedung itu, kata dia, akan dirobohkan dan diganti dengan bangunan baru karena gedung itu tidak memiliki lahan parkir bawah tanah. Ia menyatakan siap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan Pemkot Tangsel setelah ada rekomendasi TABG. (UTI)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Juni 2016, di halaman 22 dengan judul "Pembongkaran Tak Ikuti Prosedur".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com