Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum RA Upayakan Dimas Dihadirkan di Persidangan

Kompas.com - 10/06/2016, 13:20 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Alfan Sari, kuasa hukum RA (16), remaja pembunuh karyawati EF (19), mengupayakan agar bisa menghadirkan seseorang yang bernama Dimas ke persidangan mengadili RA di Pengadilan Negeri Tangerang.

Nama Dimas muncul pada sidang hari kedua, Rabu (8/6/2016), ketika RA dihadapkan pada dua saksi mahkota yang juga tersangka pembunuh EF, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

"Kami akan tetap mengupayakan berbagai cara untuk mengajukan pembelaan, termasuk menghadirkan Dimas Tompel, karena dia akan membuktikan bahwa RA tidak bersalah," kata Alfan kepada pewarta, Jumat (10/6/2016).

Nama Dimas disebutkan oleh RA sebagai orang yang pertama kali membeli ponsel milik EF dengan harga Rp 10.000. Ponsel tersebut kemudian dijual kepada RA, lalu RA menjual ponsel itu lagi kepada seseorang bernama Eko. (Baca: Siswa SMP Pembunuh EF Akan Ajukan Saksi Tambahan)

Adapun ponsel milik EF dijadikan bukti awal polisi mengungkap kasus pembunuhan EF yang mengarah kepada RA sebagai orang yang disebut membeli ponsel langsung dari EF. Padahal, menurut RA, ponsel itu dia dapatkan dari Dimas, bukan langsung dari EF.

Menurut Alfan, ketika saksi mahkota Arifin bersaksi, awalnya dia membenarkan semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik yang menyatakan RA benar ikut membunuh EF. Namun, ketika nama Dimas dibahas dan kuasa hukum RA memperlihatkan foto Dimas, Arifin menangis lalu berubah jadi membantah semua isi BAP tersebut.

Tetapi, di ujung persidangan, Arifin kembali membenarkan isi BAP. Selain soal Dimas, kuasa hukum RA juga meminta agar transkrip obrolan RA dengan EF dibuka di persidangan. Selama ini, pihak penyidik disebut tidak menampilkan bukti itu secara gamblang, sehingga tidak diketahui secara pasti seperti apa obrolan antara RA dengan EF.

Selain itu, pihak RA juga minta pembuktian tentang air liur dan sidik jari RA yang disebut ada pada tubuh dan kamar mes tempat EF dibunuh. Air liur dan sidik jari RA dijadikan salah satu alat bukti memberatkan RA dalam persidangan ini oleh jaksa penuntut umum, yang didapatkan dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polri. (Baca: Keterangan Satu Saksi Mahkota di Sidang Siswa SMP Pembunuh EF Berubah-ubah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com