Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keyakinan Tidak Bersalah dan Pembelaan Remaja Terdakwa Pembunuh Karyawati EF

Kompas.com - 13/06/2016, 09:06 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Sidang mengadili RA (16), remaja terdakwa pembunuh karyawati EF (19) di Kosambi, Kabupaten Tangerang, kembali dilanjutkan pada hari ini, Senin (13/6/2016).

Pada sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan tersebut, pihak RA telah menyiapkan materi pembelaan mereka, di antaranya meminta untuk menghadirkan seseorang yang dikenal sebagai Dimas Tompel.

Dalam persidangan sebelumnya, nama Dimas Tompel disebut terlihat berhubungan langsung dengan karyawati EF. Bahkan, salah satu saksi mahkota yang juga tersangka pembunuh EF, Rahmat Arifin (24), mengaku melihat Dimas Tompel pada hari pembunuhan EF terjadi.

"Arifin itu bersaksi tidak melihat klien kami, justru yang dia lihat itu Dimas, sebelum mereka membunuh EF. Klien kami ini ada di rumah sama bapak/ibunya, jadi kami desak untuk menghadirkan Dimas karena dia yang bisa membuktikan ketidakhadiran RA saat itu," kata kuasa hukum RA, Selamat Tambunan, Senin pagi.

Selain itu, kuasa hukum RA juga mengkritisi semua keterangan tentang bukti pembicaraan antara RA dengan EF dan hasil pemeriksaan air liur serta sidik jari RA dari Puslabfor Polri tidak dihadirkan di persidangan.

Semua keterangan mengenai itu hanyalah mengacu dari berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik tanpa disertai transkrip pembicaraan atau dokumen tertulis langsung dari Puslabfor Polri.

"Justru bukti-bukti itu yang harus dihadirkan dan diuji bersama di persidangan, apakah itu betul atau tidak, kan begitu, bukan berdasarkan BAP saja," tutur Selamat.

RA dipastikan untuk menjalani sidang akhir dengan agenda vonis pada pekan ini. Hal itu dikarenakan rentang waktu yang singkat bagi terdakwa anak di bawah umur untuk menjalani persidangan, sehingga sidang dijalankan secara maraton atau terus-menerus sejak pekan lalu.

Jaksa menuntut RA hukuman maksimal bagi terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara sepuluh tahun, dengan mengenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Namun, mengingat RA masih di bawah umur dan ketentuan pengenaan hukuman didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, ada pengecualian yang membuat terdakwa anak hanya dapat setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa, yakni sepuluh tahun penjara.

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Kembali Digelar Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com