Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Pembunuhan dengan Racun Sudah Dianggap Berencana

Kompas.com - 21/06/2016, 12:30 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin membeberkan alasan penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap terdakwa kasus itu, Jessica Kumala Wongso.

Menurut jaksa, pembunuhan yang menggunakan racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana berdasarkan doktrin hukum.

"Pembunuhan dengan menggunakan alat berupa racun, berdasarkan praktik peradilan dan doktrin hukum, secara umum telah diterima dan dianggap pembunuhan berencana," kata Jaksa Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016), saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi pihak Jessica.

(Baca juga: JPU: Penasihat Hukum Jessica Bukan Ahli Toksikologi)

Dengan demikian, lanjut Ardito, anggapan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dimungkinkan tanpa harus membuktikan lebih lanjut mengenai dari mana dan kapan pelaku mendapatkan racun, bagaimana pelaku mendapatkan racun, serta tempat penyimpanan racun.

Menurut Ardito, hal tersebut sudah masuk dalam ketentuan Pasal 184 ayat 2 KUHAP.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso memaparkan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan jaksa.

Kejanggalan-kejanggalan itu disampaikan pengacara Jessica dalam eksepsi atau nota keberatan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) pagi.

Menurut pihak pengacara, salah satu keanehan tersebut terletak pada tidak adanya penjelasan asal natrium sianida yang diduga didapatkan Jessica untuk membunuh Mirna.

(Baca juga: Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Jessica dan Sebut Penasihat Hukum Keliru)

Selain itu, menurut pihak Jessica, bentuk natrium sianida tersebut tidak dijelaskan, apakah cair, bubuk, serbuk, atau dalam bentuk lainnya.

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP.

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.

Kompas TV Jaksa: Jessica Susun "Paper Bag" agar Tak Terlihat Taruh Racun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Megapolitan
PKS Dinilai Sulit 'Move On' dari Anies Baswedan

PKS Dinilai Sulit "Move On" dari Anies Baswedan

Megapolitan
4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

Megapolitan
Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com