JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi asumsi penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang menyatakan ada ketidaksesuaian antara jumlah natrium sianida yang diminum dengan yang ada di dalam tubuh Mirna. Dengan demikian, menurut kuasa hukum Jessica, perhitungannya harus dengan menemukan jumlah sianida di dalam tubuh Mirna.
Menurut JPU, Ardito Muwardi, penasihat hukum Jessica tidak memiliki kapasitas mengungkapkan hal itu karena bukan seorang ahli.
"Penasihat hukum bukanlah ahli dalam bidang ilmu toksikologi ataupun kedokteran forensik," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Oleh karena itu, jaksa menolak untuk menjawab pertanyaan penasihat hukum Jessica. Jawaban untuk penasihat hukum Jessica dianggap sudah memasuki materi pokok perkara dan hanya dapat dijelaskan oleh ahli.
Nantinya, ahli akan memberikan keterangan dalam tahap pembuktian dengan didukung bukti-bukti ilmiah yang akan disampaikan dalam persidangan.
"Sehingga, keberatan terhadap permasalahan ini sudah keluar dan bertentangan dengan ketentuan dari Pasal 156 ayat (1) KUHAP sebagai syarat sah pengajuan nota keberataan/eksepsi," tegas Ardito.
Sebelumnya JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, kuasa hukum Jessica membantah semua dakwaan jaksa.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.