Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Dana Rp 30 Miliar untuk Kampanye Terlalu Besar

Kompas.com - 24/06/2016, 17:12 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut jumlah Rp 30 miliar yang diduga mengalir dari pengembang ke "Teman Ahok" merupakan jumlah yang tidak wajar.

"Tidak wajar itu jumlahnya. Karena kalau jumlahnya terlalu besar maka akan mempengaruhi indepedensi dari calon itu sendiri," kata peneliti ICW Donal Fariz di markas ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).

Donal mengakui bahwa kabar aliran dana itu belum terverifikasi dan menjadi kewenangan KPK untuk membuktikannya. Namun, jika benar ada dana sebesar itu, Donal menyebut, Ahok akan mudah dikontrol oleh si pemberi dana sehingga berpengaruh terhadap kebijakannya sebagai Gubernur terpih kelak.

Donal mengaku tak heran dengan fenomena aliran dana besar dari koorporasi terhadap calon. Padahal, aturan mengenai besaran donasi ini sudaj diatur oleh PKPU.

"Saya melihat partai di sekeliling Ahok ini mau cuci tangan terkait dengan momentum seperti ini," katanya.

Terkait isu aliran dana Rp 30 miliar, Masykurudin Hafiz dari Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menilai, parpol sedang terancam dengan keberadaan relawan calon per seorangan.

Kemunculan gerakan yang begitu besar ini, menurut Masykur, merupakan ketidakpuasan masyarakat terhadap parpol. Apalagi, kelompok relawan seperti Teman Ahok sudah lebih profesional dari parpol dengan melampirkan laporan keuangan di situsnya.

Gerakan relawan sebenarnya memiliki perbedaan yang tak jauh dengan parpol. Jika parpol merupakan organisasi resmi yang memiliki ideologi tertentu, relawan adalah organisasi di luar parpol yang mendukung figur tertentu.

Relawan ini merupakan jawaban dari aspirasi rakyat yang tidak diakomodir oleh partai.

"Kalau calon perseorangan, masyarakat bisa langsung menentukan siapa yang dia dukung, kalau parpol belum tentu aspirasi konstituen itu yang diusung," ujar Masykur.

Untuk itu, aturan terkait dana kampanye perlu terintegrasi dengan juga memasukkan dana pra pemilu demi asas akuntabilitas dan transparansi. Dalam revisi UU Pilkada pasal 74 UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan bahwa dari perseorangan Rp 75 juta dari calon perseorangan, sedangkan Rp 750 juta dari perusahaan.

Jika melebihi jumlah itu, maka calon atau relawan tersebut berpotensi dikenai sanksi gagal mencalonkan. Namun, dalam Undang-undang tidak diwajibkan pertanggungjawaban pra pemilu. Padahal, kampanye sendiri sudah berjalan sebelum KPUD membuka pendaftaran.

Kompas TV Teman Ahok Bantah Dituding Terima 30 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com